Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Akui Terima Keuntungan Golden Traders  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Perekonomian Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan, mengakui MUI menerima keuntungan saham sebesar 10 persen dari PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Keuntungan tersebut diterima Yayasan Dana Dakwah Pembangunan milik MUI.

Menurut Amidhan, keuntungan tersebut diterima karena pengurus MUI duduk sebagai dewan penasihat di GTIS. “MUI hanya menjadi dewan pengawas syariah di GTIS,” ujarnya, kemarin. Dewan pengawas dari MUI, kata dia, adalah Sekretaris Jenderal Ichwan Sam dan Ketua Bidang Fatwa KH Ma’ruf Amin.

Amidhan menuturkan, emas yang dikelola GTIS hanya 1,2 ton atau bernilai sekitar Rp 600 miliar. Dengan demikian, kabar bahwa dana nasabah Rp 10 triliun raib adalah tidak benar. Nilai emas ratusan miliar rupiah, kata dia, masih aman karena sudah diblokir oleh Bank BCA dan Bank Mandiri.

Menurut Amidhan, Presiden Direktur GTIS Michael Ong dan Direktur Edward sejak pekan lalu menghilang dari Jakarta. Manajemen langsung mengamankan rekening perusahaan dan rekening pribadi dua direktur asal Malaysia itu. Namun, dia mengakui kedua direktur itu telah membobol Rp 4 miliar dari rekening pribadi dan Rp 10 miliar dari rekening perusahan untuk dibagikan ke sembilan orang. Menurut Amidhan, nama penerima dana masih dalam penyelidikan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Sri Wahyuni Widodo, mengatakan pihaknya tak bisa mencabut izin GTIS. Upaya yang bisa dilakukan adalah memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha. “Kepada lembaga yang mengeluarkan izinnya,” ujarnya kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Syahrul R. Sempunajaya menyatakan polisi berwenang melakukan penyelidikan. “Karena ini ranah pidana,” ujarnya.

Nasabah GTIS di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Hendry, menyatakan menunggu hasil rapat umum pemegang saham Senin depan untuk penyelesaian uang miliknya. Ia mengatakan berinvestasi sebesar Rp 1 miliar di GTIS.

ALI NY | SUNDARI | GUSTIDHA | ANANDA PUTRI | ADITYA | DIANANTA | SHINTA MAHARANI | ERICK P

Berita terpopuler lainnya:
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
KPK: Silahkan Lapor Data Ibas

Nikah Kedua, KUA Mencatat Djoko Susilo 'Single'

Bradley Manning Beber Pembocoran Rahasia Wikileaks

Ferguson Ingin Jadi Direktur Manchester United

Kisah Djoko Susilo dan Anak Yatim Piatu

Demokrat Akan Gelar KLB Sebelum April

Ada Nama Anas dalam Dokumen Aliran Dana Hambalang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tertarik Bisnis MLM? Perhatikan Dulu Hal Berikut

29 Oktober 2021

Ilustrasi perempuan sedang mencatat saat menghadiri konferensi bisnis. unsplash.com/The Climate Reality Project
Tertarik Bisnis MLM? Perhatikan Dulu Hal Berikut

Buat yang tertarik memulai bisnis MLM< perhatikan hal-hal berikut agar tidak mengalami kerugian.


Robot Mark AI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Korban Penipuan Ribuan Orang

20 Oktober 2021

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Olya Kobruseva
Robot Mark AI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Korban Penipuan Ribuan Orang

Aplikasi besutan PT Teknologi Investasi Indonesia yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu dinsinyalir memiliki ribuan pengguna yang menjadi korban.


Lima Alasan NU Rekomendasikan Bisnis MLM Haram, Apa Saja?

1 Maret 2019

leviellerbe.com
Lima Alasan NU Rekomendasikan Bisnis MLM Haram, Apa Saja?

Bisnis MLM dipandang haram oleh NU karena sejumlah sebab.


Munas Alim Ulama NU Menyatakan Bisnis MLM Haram

1 Maret 2019

Presiden Jokowi memberikan sambutan disaksikan Muhtasyar Nahdlatul Ulama (NU) KH Ma'ruf Amin (tengah) Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar (ketiga kanan) dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (keempat kanan) pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu, 27 Februari 2019. ANTARA/Adeng Bustomi
Munas Alim Ulama NU Menyatakan Bisnis MLM Haram

Munas Alim Ulama NU menyatakan model bisnis multi level marketing (MLM) adalah haram.


Transaksi Bisnis MLM Tembus Rp 15,75 Triliun

13 Januari 2018

leviellerbe.com
Transaksi Bisnis MLM Tembus Rp 15,75 Triliun

Penjualan melalui MLM di Indonesia terus meningkat.


Masuk Radar Investasi Ilegal OJK, Talk Fusion Urus Perizinan

26 Februari 2017

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Masuk Radar Investasi Ilegal OJK, Talk Fusion Urus Perizinan

Talk Fusion masuk ke dalam 80 perusahaan investasi di portal Investor Alert karena tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK.


Begini Saran Psikolog Agar Anda Sukses Berbisnis MLM

29 Juni 2016

leviellerbe.com
Begini Saran Psikolog Agar Anda Sukses Berbisnis MLM

Intinya, jangan mudah tergiur dengan kisah sukses para pelaku bisnis MLM.


Ada Sesuatu di Balik Bisnis MLM yang Menggiurkan  

29 Juni 2016

Ilustrasi wanita menggunakan handphone. shutterstock.com
Ada Sesuatu di Balik Bisnis MLM yang Menggiurkan  

Iming-iming yang menggiurkan kerap menjadi alasan seseorang memutuskan terjun ke bisnis MLM.


Jurus Jitu Agar Sukses Berbisnis MLM  

18 April 2016

leviellerbe.com
Jurus Jitu Agar Sukses Berbisnis MLM  

Tetap diperlukan usaha dan kerja keras untuk meraih kesuksesan dalam menjalankan usaha, termasuk saat berbisnis multi-level marketing.


Istri Pejabat Terjerumus Bisnis MLM, Kata OJK...

6 Mei 2015

leviellerbe.com
Istri Pejabat Terjerumus Bisnis MLM, Kata OJK...

Masyarakat seharusnya tidak tergiur iming-iming pendapatan besar dalam waktu singkat.