TEMPO.CO, Jakarta - Kurator Batavia Air menerima tagihan dari PT Angkasa Pura II (Persero) sekitar Rp 17 miliar. Menurut kurator Batavia, Turman Panggabean, tagihan tersebut merupakan tunggakan Batavia Air sejak dinyatakan pailit oleh pengadilan pada 30 Januari lalu.
Tagihan tersebut terdiri atas tunggakan maskapai senilai Rp 12 miliar dan US$ 540 ribu dan penyewaan apron. Total tagihan itu berasal dari seluruh bandara di Indonesia yang dikelola Angkasa Pura II. "Kalau Angkasa Pura I belum mengajukan tagihan," kata Turman kepada Tempo, Senin, 25 Februari 2013.
Selain tagihan dari penglola bandara, kurator juga menemukan tunggakan pajak Batavia sebesar Rp 2,3 miliar. Tagihan lain yang belum dibayar maskapai tersbut adalah tagihan dari Hotel Jayakarta Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Hotel Goodway Bali.
Menurut Turman, utang kepada Hotel Jayakarta Lombok tercatat Rp 318,4 juta dan Hotel Goodway Bali sekitar Rp 380 juta. Semua tagihan tersebut untuk biaya penginapan kru pesawat.
Adapun tagihan dari 300 karyawan Batavia, kata Turman, akan diajukan melalui dua kuasa hukum.
MARIA YUNIAR
Baca juga
Kepailitan Batavia Air Dinilai Mencurigakan
Maju-Mundur Melego VIVA
BNI Siapkan Kawasan Industri untuk Investor Jepang