TEMPO.CO, Jakarta - Kurator Batavia Air menyatakan sudah ada tiga calon investor yang datang. "Beberapa pilot sudah datang dan membawa calon investor," kata seorang kurator, Turman Panggabean, saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Februari 2013. Namun ia menolak menyebutkan nama para calon investor tersebut.
Menurut Turman, para kurator belum melihat proposal dari para calon investor tersebut. Ia menyebutkan, ada satu calon investor yang unik. Calon investor itu meminta kurator untuk menyetor dana. "Kok ini ada unsur dananya?" ucapnya.
Ia menambahkan, bila nanti memang ada investor yang masuk, bisa diusulkan perdamaian yang dilengkapi dengan proposal. Proposal itu, antara lain, berisi langkah-langkah perdamaian dan kemampuan investor untuk menyelesaikan seluruh utang Batavia Air.
Kuasa hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo, menyatakan, perusahaan memiliki piutang lebih dari Rp 180 miliar kepada pihak lessor. "Menurut Catur, deposit Rp 188 miliar itu termasuk dalam aset Batavia Air yang bernilai sekitar Rp 800 miliar."
Ia berharap para lessor mengembalikan deposit itu terlebih dahulu sebelum menarik pesawat-pesawat maupun komponen mesin yang disewakan. Catur merasa yakin aset yang ada bisa digunakan untuk membayar tagihan kreditor. "Saya rasa cukup, walaupun nanti pembagian tidak sepenuhnya."
Menurut dia, ada tiga jenis kreditor, yaitu kreditor separatis, preferen, dan konkuren. Salah satu pihak yang termasuk dalam kreditor separatis adalah bank. Karyawan dan pajak masuk dalam kategori kreditor preferen. Sedangkan para pemegang tiket, agen travel, dan vendor merupakan kreditor konkuren.
"Kalau aset mencukupi, baru bisa membayar tagihan kreditor konkuren," ucap Catur. Sampai saat ini, ia belum mengetahui secara pasti mengenai kemungkinan adanya investor yang masuk. Ia menjelaskan, jika dalam delapan hari sebelum verifikasi atau pencocokan piutang tidak ada investor yang masuk, memang Batavia Air tidak mendapat investor. Verifikasi atau pencocokan piutang dilaksanakan pada Kamis, 14 Maret 2013, di gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MARIA YUNIAR
Berita ekonomi lainnya:
Ini Alasan Pegawai Merpati Segel Kantor Dirut
Bakrie Optimistis Menang Lawan Rothschild
Indosiar atau SCTV Diminta Keluar dari Bursa
Lowongan Kerja Belum Menerima Sertifikasi Keahlian
Pemerintah Tuban Dinilai Hambat Izin Eksplorasi