TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyarankan Telkomsel melawan kurator yang meminta fee terkait putusan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika. "Lawan, bagaimana caranya terserah direksi tapi harus dilawan," katanya di Wisma Antara 19 Februari 2013.
Ia mengiyakan pernyataan wartawan yang menanyakan apakah itu bentuk pemalakan terhadap Telkomsel. "Iya betul itu dipalak," katanya. Direktur Utama Telkom Arief Yahya menyatakan seharusnya fee itu dibayar pemohon. "Seharusnya dibayar pemohon," katanya di Kementerian BUMN.
Secara terpisah, Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma Telkomsel mengatakan kejanggalan-kejanggalan dalam Penetapan Majelis Hakim No.48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST jo No. 704 K/Pdt.Sus/2012.
"Penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepantasan sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta," kata Andri.
Ia pun mengatakan akan melakukan segala upaya hukum. "Menolak dengan tegas pembayaran kurator."
ANANDA PUTRI
Baca juga
Menteri Keuangan Buka-bukaan Kasus Hambalang
Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit
PKS Keberatan Anak Hilmi Dicekal