TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Pilot Indonesia (FPI) mengatakan beberapa pilot Batavia Air sempat mendatangi federasi setelah maskapai tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan. "Total ada 200 pilot. Nasib mereka belum jelas," kata Presiden FPI, Hasfrinsyah, seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan, Jumat, 15 Februari 2013.
Ia menjelaskan, ada sebagian pilot Batavia Air yang dijanjikan terbang oleh maskapai lain. Meski beberapa maskapai menyatakan bersedia menampungnya, para pilot tersebut masih memerlukan surat lolos butuh. Surat tersebut berisi keterangan yang menyebutkan perusahaan asal para pilot, dalam hal ini Batavia Air, telah bangkrut.
Hasfrinsyah menuturkan, seorang pilot memerlukan surat lolos butuh untuk melamar kerja. Surat tersebut menyatakan seorang pilot sudah tidak memiliki ikatan kerja dengan perusahaan yang lama. "Saya dengar teman-teman Batavia sudah ada yang melamar," ujarnya. Ia menerima informasi bahwa ada dua maskapai yang tertarik untuk mempekerjakan pilot Batavia Air, yaitu AirAsia dan Citilink.
Namun, para pilot masih menghadapi kendala lain yakni ijazah, mandatory, dan license yang masih ada di Batavia. Jika menghadapi kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen itu, kata Hasfriansyah, para pilot bisa meminta bantuan federasi. Namun, federasi masih harus mendapat surat resmi dari kementerian untuk menjembatani para pilot.
Menurut Hasfrinsyah, sampai saat ini para pilot Batavia Air belum menyampaikan kendala administrasi tersebut. "Katanya kurator sudah menyiapkan surat lolos butuh berupa fotokopian," ujarnya. Namun, meski para kurator yang menangani kewajiban Batavia, mereka tidak menangani masalah sumber daya manusia maskapai itu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. "Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang," kata Bagus, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Batavia Air beralasan tidak bisa membayar utang karena force majeur. Ini bermula ketika Batavia menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah hingga akhirnya digugat ILFC dan dinyatakan pailit.
MARIA YUNIAR
Terpopuler:
Ini Penyebab Kelangkaan Daging Sapi di Jakarta
Warren Buffet Akuisisi Pabrik Kecap
Direktur Operasional Merpati Tinggalkan Pesan
Pengganti Direktur Merpati Sudah Ditunjuk
Resesi Eropa Diperkirakan Makin Dalam di 2012
Sengketa Apple-Samsung Dinilai Mereda
Ekspor Rotan dan Kayu Rp 2,2 Miliar Digagalkan
BUMI Melonjak 26 Persen, Indeks Tembus 4.600