Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penangguhan Upah Harus Dibicarakan Tripartit

image-gnews
Ribuan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan aksi unjuk rasa berjalan kaki menuju Istana Negara, Thamrin, Jakarta, Rabu (6/2). Sebanyak 50.000 massa buruh menuntut upah layak KHL minimal 84 item dan tolak penangguhan UMP/UMK yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan serta jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014 bukan 1 Januari 2019. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ribuan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan aksi unjuk rasa berjalan kaki menuju Istana Negara, Thamrin, Jakarta, Rabu (6/2). Sebanyak 50.000 massa buruh menuntut upah layak KHL minimal 84 item dan tolak penangguhan UMP/UMK yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan serta jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014 bukan 1 Januari 2019. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usul Kementerian Perindustrian agar syarat penangguhan upah yang mengharuskan perusahaan melakukan audit publik sebagai syarat penangguhan dihapuskan dinilai belum dapat ditindaklanjuti. Sebab, menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perubahan syarat itu harus dibicarakan dengan Dewan Pengupahan dan forum tripartit.

"Jadi harus melibatkan kelompok buruh juga. Tidak bisa hanya pemerintah dan pengusaha," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon ketika dihubungi Rabu, 13 Februari 2013. Menurut Ruslan, untuk saat ini pengusaha harus mematuhi syarat penangguhan yang ditentukan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen) No. 231/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, penangguhan upah minimum harus diajukan setelah memenuhi beberapa syarat. Syarat yang diusulkan untuk diubah adalah kewajiban perusahaan untuk melampirkan perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, rencana produksi, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, dan perhitungan rugi/ laba beserta penjelasan untuk dua tahun terakhir. Laporan tersebut harus diaudit akuntan publik. 

Syarat pengajuan penangguhan yang lain yaitu permohonan harus diajukan pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. Permohonan diajukan paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum juga harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Permohonan harus dilengkapi juga dengan salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja/ buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/ buruh yang dimohonkan penangguhan
pelaksanaan upah minimum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain meminta perubahan syarat, Kementerian Perindustrian juga mengharapkan juga mengusulkan agar perusahaan-perusahaan yang belum mengajukan penangguhan diberi kesempatan untuk memperpanjang permohonan izin penangguhan. Alasannya, jika usulan-usulan ini tidak dilakukan, industri sudah pasti akan melakukan penutupan pabrik, PHK, serta merelokasi usahanya ke areal industri lain dengan upah yang lebih rendah. Tapi daerah tujuan relokasi, kata Hidayat, belum tentu memiliki infrastruktur dan tenaga kerja yang memadai.

Merespons perpanjangan ini, Ruslan mengatakan tidak akan memberikan perpanjangan waktu penangguhan upah. Para pengusaha harus tetap menyertakan berkas-berkas syarat penangguhan sesuai ketentuan. "Saya yakin jika diberi waktu 10 tahun untuk memenuhi syarat, mereka juga tidak segera melengkapi," ujar Ruslan.

Ruslan menuturkan, permintaan perpanjangan dan perubahan syarat penangguhan upah itu hanya akal-akalan pengusaha saja. Tahun ini ada 941 perusahaan yang mengajukan, namun hanya 50 persen saja yang sudah dikabulkan. Menurut Ruslan, para pengusaha yang ditolak itu karena kurang melengkapi syarat penangguhan. "Masak mengajukan permohonan cuma dengan selembar kertas," ucapnya. 

SUNDARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu


Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Aset Cak Imin didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas berkisar 300 sampai 1.070 meter persegi.  Dok.TEMPO
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.


Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil


Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.


Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).


Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti mengunggah penampilannya untuk pelantikan presiden 2019. Instagram/@krisdayantilemos
Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.


Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, dalam diskusi acara Ulang Tahun ke -15 Prakarsa yang bertemakan
Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.


Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Mahasiswi dari KAMMI melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan listrik, mencabut PP no 60 tentang penerimaan negara bukan pajak, serta tindakan tegas terhadap tenaga kerja asing ilegal. TEMPO/Prima Mulia
Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.


Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat (kedua kanan) meresmikan BLK Komunitas Pondok Pesantren Al Badar di Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 10 September 2019.
Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.


Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

17 Agustus 2019

Calon Presiden inkumben nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan kartu Pra Kerja saat berpidato dalam kampanye terbuka di Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 26 Maret 2019. kampanye ini dihadiri ribuan pendukung, parpol pengusung, dan para ulama. ANTARA/Rahmad
Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut rencana pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 2020.