TEMPO.CO, Taipei - Asosiasi Industri Besi dan Baja Taiwan (TSIIA) kemarin kembali menyampaikan protes kepada pemerintah Indonesia yang memvonis eksportir baja asal Taiwan telah melakukan dumping. Mereka menyatakan akan melakukan banding atas putusan otoritas Indonesia tersebut.
Asosiasi Baja Taiwan menyatakan, sejak April tahun lalu, otoritas Indonesia telah melakukan investigasi atas dugaan dumping. Namun, sejak saat itu, belum pernah ada upaya dengar pendapat publik dan tidak ada kesempatan bagi eksportir baja Taiwan untuk melakukan pembelaan hukum.
Asosiasi Baja Taiwan menyatakan bahwa otoritas Indonesia telah melanggar ketentuan pedoman Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kode 5.8 dan 9.2. “Preseden serupa juga mencuat dari kasus impor beras antara Amerika Serikat dan Meksiko,” demikian pernyataan Asosiasi, seperti dikutip China Post, 9 Februari 2013.
Di sisi lain, mereka mengatakan, sebelumnya otoritas Indonesia telah memberikan sertifikat antidumping kepada eksportir baja Taiwan. Namun kini tiba-tiba meningkatkan bea masuk dari 0 persen menjadi 14,69 persen.
Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu perusahaan baja Taiwan, China Steel Company, menyatakan, mereka sudah memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan otoritas Indonesia dalam hal investasi antidumping. Mereka menyatakan volume ekspor baja lembaran canai panas ke Indonesia sebanyak 20 ribu ton per kuartal.
Sebelumnya, Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) menyatakan akan mendenda eksportir baja asal Taiwan karena dituding telah melakukan dumping atas produk baja lembaran canai panas (HRC). KADI memutuskan untuk menaikkan bea antidumping dari sebelumnya 0 persen menjadi 14,69 persen, yang mulai efektif pada Maret 2013.
Ketua KADI, Bachrul Chairi, mengatakan, komoditas baja canai lembaran panas itu dijual dengan harga di bawah biaya produksi atau lebih murah dibandingkan harga jual di negara asalnya. “Kami telah memutuskan bahwa produk itu terkena dumping, dan jika bea itu dicabut, akan menghantam industri baja nasional,” ujarnya.
CHINA POST | ABDUL MALIK