TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, menjelaskan arus kas PT Metro Batavia, pemilik maskapai Batavia Air, masih baik pada 2011. Namun, Kementerian tak bisa masuk lebih jauh menelusuri keuangan maskapai yang dipailitkan oleh pengadilan itu lantaran bukan wewenangnya.
"Sebagai regulator, kewenangan kami terkait keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Kami tak bisa detail masuk ke keuangan, ada keterbatasan," ucap Bambang kepada Tempo, Selasa, 5 Februari 2013.
Bambang hanya bisa mengakses laporan keuangan yang telah diaudit. Biasanya, Kementerian memperoleh laporan tersebut pada April tahun setelahnya. Adapun untuk laporan keuangan tahun 2012, kemungkinan baru bisa diperoleh Kementerian Perhubungan pada April 2013.
Adapun setelah pembatalan akuisisi Batavia oleh Air Asia, Bambang menjelaskan, Kementerian Perhubungan sempat menanyakan ke pihak Batavia Air. "Kami memantau dan menanyakan, jawaban manajeman tak ada masalah. Kami sedang restrukturisasi rute dan pesawat," ucapnya.
Bambang menjelaskan, setelah gugatan pailit dilayangkan kepada Batavia, pihaknya juga terus memantau Batavia Air. Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan peringatan apa pun kepada masyarakat lantaran harus menunggu keputusan pengadilan. "Kalau kami mendahului melarang dijual tiket ke penumpang, lalu gugatan ditolak pengadilan, ini merugikan Batavia. Jadi, dilematis. Bukannya kami tidak antisipasi," ucapnya.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya menjalankan contingency plan setelah putusan pailit itu untuk memastikan penumpang Batavia tetap terlayani. "Terkait pelayanan. Kami menawarkan maskapai untuk melayani rute Batavia dengan perjanjian mereka harus mengangkut penumpang Batavia," ujarnya.
Kasus pemailitan Batavia ini diakui Bambang jadi pembelajaran bagi semua pihak. "Mungkin untuk selanjutnya jadi pembelajaran karena pemailitan ini kan terkait dengan pelayanan," ucapnya.
MARTHA THERTINA