TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan mekanisme baru untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan kecil. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Awan Nurmawan Nuh, pembayaran pajak perusahaan beromset Rp 4,8 miliar setahun akan disederhanakan. "Mekanismenya dipermudah karena pengusaha menengah ke bawah cenderung asyik berdagang ketimbang memperbaiki administrasi," kata dia di kantornya, Jumat, 1 Februari 2013.
Awan mengatakan selama ini mekanisme pembayaran PPN perusahaan kecil disamakan dengan perusahaan besar. Dengan sistem yang baru, nantinya perusahaan kecil tidak perlu mengisi faktur pajak untuk setiap aktivitas pajak masukan dan pajak keluarannya. Pembayaran PPN dihitung berdasarkan bon penjualan. Cara ini dinilai bisa merangsang kesadaran perusahaan menengah ke bawah untuk membayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus menyatakan strategi ini efektif untuk membantu perusahaan kecil dalam menghitung kewajiban pajaknya. Menurut dia, mekanisme ini dibenarkan dalam Undang-Undang Perpajakan.
Namun, Kismantoro tidak bisa mengatakan kapan kebijakan baru ini diberlakukan. Aparat Pajak pun hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kewajiban yang harus dibayar pengusaha menengah ke bawah. Mekanisme baru ini akan dipayungi oleh Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Usaha Kecil Menengah.
AYU PRIMA SANDI
Berita terpopuler lainnya:
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK
Kata Tifatul Sembiring soal Ahmad Fathanah
Ketua PBNU Doakan Suswono Selamat dari KPK