TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan membantah telah membekukan operasional Batavia Air. Sebelumnya beredar kabar operasional maskapai penerbangan itu akan dihentikan setelah digugat pailit.
"Situasi Batavia adalah sedang dipailitkan oleh lessor dan sedang dalam proses pengadilan. Belum tahu kapan hasil finalnya karena dalam mekanisme pailit ada prosedur Kasasi dan PK (peninjauan kembali). Kalau pailit, ya, sudah pasti akan berhenti sendiri karena tidak boleh operasi, jadi tidak dibekukan oleh pemerintah," ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan, Rabu, 30 Januari 2013.
Hanya, Bambang menambahkan, Kementerian Perhubungan memang tengah memantau kegiatan operasi Batavia. "Jangan sampai masalah tersebut menurunkan pemenuhan standar keselamatan penerbangan," ucapnya.
Maskapai penerbangan Batavia Air digugat pailit oleh perusahaan sewa guna pesawat, International Lease Finance Corporation (ILFC). Batavia tercatat berutang US$ 4,68 juta pada ILFC.
Hari ini, sidang gugatan pailit Batavia Air kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan kesimpulan.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler:
Golkar Minta Priyo Budi Santoso Diusut
Aceng Terancam 15 Tahun Penjara
KPK Tangkap Perantara Suap Politikus
Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN
Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?