Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Impor Tiga Jenis Bunga Dihentikan Sementara

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Bunga krisan. TEMPO/Fully Syafi
Bunga krisan. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Asosiasi Bunga Indonesia (Asbindo) meminta pemerintah meningkatkan kualitas produk florikultura di dalam negeri. Permintaan ini menyusul kebijakan menghentikan sementara impor 11 jenis produk hortikultura, dimana 3 jenisnya merupakan komoditas florikultura (bunga).

Ketua Umum Asbindo Glenn Pardede mendukung penghentian sementara impor tiga jenis florikultura yaitu bunga Krisan, Anggrek, dan Heliconia. Menurutnya, keputusan tersebut langkah positif untuk mendorong peningkatan produksi florikultura di dalam negeri.

“Untuk bunga Heliconia dan Krisan kita memang produksinya banyak dan relatif tumbuhnya gampang sehingga relatif aman. Tapi untuk Anggrek kami masih khawatir karena breeding (pembibitan) kita kurang kencang,” kata Glenn melalui sambungan telepon, Selasa 29 Januari 2013.

Karena itulah dia meminta pemerintah mulai memperhatikan peningkatan produksi dan peningkatan mutu produksi bunga Anggrek untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Bunga Anggrek diakuinya selama ini memang masih banyak dipenuhi dari impor. Ia merasa khawatir sebab harga bunga Anggrek dari Thailand lebih murah dibanding Anggrek lokal karena persoalan kualitas. “Bunga anggrek cukup diminati dan perputarannya juga besar di dalam negeri. Selain Anggrek kita juga banyak impor bunga Lily karena memang tidak bisa dikembangkan di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Glenn, pihaknya tidak anti-impor selama kebutuhan memang belum bisa dipenuhi dari dalam negeri. Namun, volume impor harus diperhatikan agar tidak mematikan produk florikultura nasional.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang sementara 13 jenis produk hortikultura impor. Penolakan sementara impor 13 produk hortikultura ini karena bertepatan dengan masa panen petani.

Aturan mengenai impor produk hortikultura diatur
melalui dua peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dasar aturan itu, pemerintah menghentikan sementara keran impor 13 jenis produk hortikultura mulai akhir Januari ini hingga Juni mendatang. Jenis yang dihentikan sementara adalah lima enam produk buah yakni nanas, mangga, melon, pisang, pepaya, dan durian, lalu tiga jenis bunga yaitu anggrek, krisan, dan heliconia, juga empat jenis produk sayuran yaitu kubis, cabai, dan brokoli, kentang.

Glenn menilai larangan impor sementara itu belum memberikan dampak bagi industri florikultura di dalam negeri. Tapi ia meminta pemerintah berhati-hati terhadap kebijakan tersebut, sebab dikhawatirkan bisa menghambat ekspor Indonesia.

Menurut catatan Asbindo, impor produk florikultura terus meningkat. Pada 2009, volume impor florikultura sebesar 9 140.324 kilogram atau senilai 584.838 dolar AS. Lalu naik menjadi 448.348 kilogram dengan nilai 1.650.037 dolar AS pada 2010. Peningkatan volume dan nilai impor florikultura terus terjadi hingga 2011 sebesar 1.701.955 kilogram dengan nilai 2.579.193  dolar AS dan pada 2012 sebesar 561.957 kilogram dengan nilai 5.219.502 dolar AS.

ROSALINA



Berita populer

Mesir Dalam Kondisi Darurat

Seperti Tom Hanks, Pria Ini Hidup di Bandara

Sebelum Ditangkap Amran Minta Izin Ganti Celana

Wanda Dicopot dari DPRD? Pengacara Menjawab

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

9 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

23 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

1 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.


10 Bunga Paling Mahal di Dunia, Ada yang Mencapai 60 Miliar

1 hari lalu

Pedagang merangkai buket bunga pesanan pelanggan di Pasar Bunga Rawa Belong, Jakarta, 14 Februari 2023. Pada Hari Valentine pesanan buket bunga meningkat hingga tiga kali lipat yang di banderol mulai Rp 150.000. TEMPO/Fajar Januarta
10 Bunga Paling Mahal di Dunia, Ada yang Mencapai 60 Miliar

Berikut ini eretan bunga paling mahal di dunia, ada yang dikembangkan selama 15 tahun dan harganya mencapai Rp60 miliar.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

5 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

22 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

25 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

25 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

26 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.