TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik meminta Dewan Energi Nasional mengkaji ulang porsi gas terhadap total energi dalam Rancangan Undang-Undang Kebijakan Energi Nasional.
Dalam RUU itu, porsi gas diusulkan sebesar 19,7 persen pada 2025. Jero menilai besaran ini kurang tepat karena porsi gas terhadap bauran energi telah mencapai 20 persen saat ini. "Rancangannya kurang pas, persentasenya malah turun," katanya dalam pembukaan sidang Dewan Energi ke-9 di Kementerian Energi, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Januari 2013.
Sekarang ini, komposisi sumber energi primer mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006. Dalam aturan itu, pemerintah menargetkan porsi gas 30 persen terhadap total energi pada 2025.
Langkah yang diambil pemerintah, Jero menambahkan, di antaranya memberikan insentif untuk menjamin produksi dan penggunaan gas naik. "Sedang kami kerjakan sekarang, memberi shale gass dan memberikan insentif lebih di bidang gas, terutama di Indonesia timur, dan itu menjamin gas akan naik," katanya.
Presiden Direktur Pertamina Hulu Energy, Salis Aprilian, mengatakan, pihaknya menunggu kepastian regulasi mengenai shale gass. Tanpa regulasi yang jelas, Pertamina Hulu Energi enggan berspekulasi dengan menganggarkan dana khusus untuk shale gass. "Kalau aturannya segera terbit, akan ada revisi anggaran," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo. Dana yang akan dialokasikan tersebut rencananya digunakan untuk studi dan survei.
Selain gas, dalam RUU itu pemerintah mengusulkan porsi energi baru dan terbarukan sebesar 25,9 persen pada 2025. Jero menilai usulan tersebut masuk akal karena porsi energi baru dan terbarukan baru sebesar 5,7 persen saat ini, dan dalam Perpres ditargetkan 17 persen. "Logikanya cocok, tetapi perlu peningkatan secara masif," katanya.
Adapun porsi batu bara ditargetkan sebesar 30,7 persen turun dari target pada Perpres sebesar 33 persen pada 2025. Penggunaan batu bara sekarang ini telah mencapai 24,5 persen.
Pada RUU itu, pemerintah merevisi porsi minyak menjadi 23,7 persen. Besaran ini naik dari target pada Perpres sebesar 20 persen. Rancangan ini akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Jika disahkan menjadi undang-undang, Perpres tidak berlaku lagi.
BERNADETTE CHRISTINA | AKBAR