Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Bisa Mengadu ke Badan Sengketa Konsumen

image-gnews
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Bpsksolo.com
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Bpsksolo.com
Iklan

TEMPO.COSurakarta - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak hanya menerima laporan atau pengaduan dari konsumen. Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surakarta Bambang Ary Wibowo mengatakan lembaganya bisa menerima aduan dari pelaku usaha.

“Namun, pelaku usaha yang bersangkutan sebagai konsumen akhir dari suatu produk, bukan konsumen antara,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 28 Januari 2013. Konsumen antara berarti pelaku usaha tersebut masih mengolah bahan baku menjadi barang produksi dan dijual ke konsumen akhir.

Ia mengatakan sejak akhir tahun lalu sudah ada empat pelaku usaha yang mendatangi BPSK. Dua di antaranya berkonsultasi untuk mengadukan pelaku usaha lainnya. “Pelaku usaha yang mengadu berposisi sebagai konsumen dari pelaku usaha lainnya.”

Salah satu yang berkonsultasi dan berniat melaporkan pelaku usaha lainnya adalah manajemen sebuah hotel berbintang di Solo. Hotel tersebut menjalin kerja sama dengan sebuah bank dengan menjadi penyedia mesin EDC (electronic data capture) untuk keperluan pembayaran tagihan tamu hotel.

Bambang menceritakan ada seorang tamu hotel yang membayar dengan kartu kredit sebuah bank dan disetujui oleh mesin EDC. Belakangan, bank mengatakan kartu kredit itu palsu dan meminta hotel mengembalikan tagihan yang harus dibayar. “Pihak hotel menolak dan mengadu ke kami. Sebab, sebagai konsumen jasa pembayaran dari bank, mereka merasa dirugikan,” tuturnya.

Meskipun diperbolehkan menerima aduan dari pelaku usaha, dia tetap akan mempelajari setiap aduan. Jika pelaku usaha berkedudukan sebagai konsumen akhir, bisa ditangani. “Ke depan mungkin akan semakin banyak pelaku usaha yang mengadukan pelaku usaha lainnya.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan, David Wijaya, mengatakan langkah pengusaha mengadukan pengusaha lain ke BPSK merupakan alternatif penyelesaian masalah.

“Saya melihatnya sebagai wahana untuk saling kontrol antar pengusaha,” katanya. Untuk itu, jika ada pengusaha yang berposisi sebagai konsumen dan dirugikan oleh pengusaha sebagai produsen, sah-sah saja mengadu ke BPSK.

Sebagai produsen, ia mengingatkan pengusaha harus melindungi konsumen dengan memproduksi barang atau jasa yang berkualitas. Sedangkan sebagai konsumen, pengusaha harus mengontrol apakah barang yang diterima sesuai pesanan.

UKKY PRIMARTANTYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

6 hari lalu

Petugas Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan merapihkan barang bukti permen ilegal yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.


Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN

16 Maret 2023

Fans BLACKPINK bernama BLINK tiba untuk menyaksikan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023. Konser bertajuk BLACKPINK WORLD TOUR 'Born Pink' tersebut digelar dari selama 2 hari pada 11 - 12 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN

Menanggapi keluhan penonton BLACKPINK, BPKN menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.


DPR Pesimistif RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung Tahun Ini

4 Juli 2019

(ka-ki) Ketua dan Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Pada rapat ini DPR dan Pemerintah membahas definis Terorisme karena masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang telah dipresentasikan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Pesimistif RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung Tahun Ini

DPR tidak yakin RUU Perlindungan Data Pribadi rampung tahun ini.


Alasan Konsumen Perkarakan Apartemen Grand Eschol Karawaci

10 Oktober 2017

Ilustrasi apartemen. ANTARA/Andika Wahyu
Alasan Konsumen Perkarakan Apartemen Grand Eschol Karawaci

Sejumlah konsumen Apartemen dan Condotel Grand Eschol Residence Karawaci melaporkan pengembang PT Mahakarya Agung Putra (MAP) ke Polda Metro Jaya.


Lion Air Jakarta-Makassar Tunda Keberangkatan, Penumpang Protes

8 September 2017

Penumpang Lion Air protes ke petugas di terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta setelah penerbangan Jakarta-Makassar ditunda, Kamis, 8 September 2017. Seharusnya pesawat terbang pukul 16.45, namun sampai pukul 21 belum diberangkatkan. (Istimewa)
Lion Air Jakarta-Makassar Tunda Keberangkatan, Penumpang Protes

Lion Air Jakarta-Makassar tunda keberangkatan, penumpang protes.


2016, YLKI Terima Pengaduan Konsumen Via Telepon 1.051 Laporan  

21 Mei 2017

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) dan Kepala Bidang Keamanan Hayati Balai Karantina Kementerian Pertanian Islana Ervandiari (kanan) dalam konfrensi pers
2016, YLKI Terima Pengaduan Konsumen Via Telepon 1.051 Laporan  

YLKI menerima pengaduan konsumen via telepon mencapai 1.051 pengaduan.


YLKI Luncurkan Layanan Pengaduan Via Daring  

19 Mei 2017

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) dan Kepala Bidang Keamanan Hayati Balai Karantina Kementerian Pertanian Islana Ervandiari (kanan) dalam konfrensi pers
YLKI Luncurkan Layanan Pengaduan Via Daring  

YLKI meluncurkan pelayanan berbasis daring agar lebih dekat dengan konsumen.


Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli  

13 Maret 2017

Alfamart
Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli  

Sidang gugatan Alfamart ke Komisi Informasi Pusat dan konsumennya kembali digelar, hari ini. Alfamart menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta.


Sidang Gugatan Alfmart, Hakim: Alfamart Boleh Ajukan Saksi Fakta  

8 Maret 2017

Alfamart
Sidang Gugatan Alfmart, Hakim: Alfamart Boleh Ajukan Saksi Fakta  

Setelah sidang sempat alot selama satu jam, Ketua Majelis Hakim I Gede Swarsana memperbolehkan PT Sumber Alfaria Tbk mengajukan bukti dan saksi ahli.


Mastercard Rilis Indeks Kepercayaan Konsumen, India Teratas  

8 Maret 2017

Taj Mahal dari sungai Yamuna
Mastercard Rilis Indeks Kepercayaan Konsumen, India Teratas  

Indonesia mencatat beberapa peningkatan dalam survei kali ini di lima komponen.