TEMPO.CO, Surakarta - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak hanya menerima laporan atau pengaduan dari konsumen. Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surakarta Bambang Ary Wibowo mengatakan lembaganya bisa menerima aduan dari pelaku usaha.
“Namun, pelaku usaha yang bersangkutan sebagai konsumen akhir dari suatu produk, bukan konsumen antara,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 28 Januari 2013. Konsumen antara berarti pelaku usaha tersebut masih mengolah bahan baku menjadi barang produksi dan dijual ke konsumen akhir.
Ia mengatakan sejak akhir tahun lalu sudah ada empat pelaku usaha yang mendatangi BPSK. Dua di antaranya berkonsultasi untuk mengadukan pelaku usaha lainnya. “Pelaku usaha yang mengadu berposisi sebagai konsumen dari pelaku usaha lainnya.”
Salah satu yang berkonsultasi dan berniat melaporkan pelaku usaha lainnya adalah manajemen sebuah hotel berbintang di Solo. Hotel tersebut menjalin kerja sama dengan sebuah bank dengan menjadi penyedia mesin EDC (electronic data capture) untuk keperluan pembayaran tagihan tamu hotel.
Bambang menceritakan ada seorang tamu hotel yang membayar dengan kartu kredit sebuah bank dan disetujui oleh mesin EDC. Belakangan, bank mengatakan kartu kredit itu palsu dan meminta hotel mengembalikan tagihan yang harus dibayar. “Pihak hotel menolak dan mengadu ke kami. Sebab, sebagai konsumen jasa pembayaran dari bank, mereka merasa dirugikan,” tuturnya.
Baca Juga:
Meskipun diperbolehkan menerima aduan dari pelaku usaha, dia tetap akan mempelajari setiap aduan. Jika pelaku usaha berkedudukan sebagai konsumen akhir, bisa ditangani. “Ke depan mungkin akan semakin banyak pelaku usaha yang mengadukan pelaku usaha lainnya.”
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan, David Wijaya, mengatakan langkah pengusaha mengadukan pengusaha lain ke BPSK merupakan alternatif penyelesaian masalah.
“Saya melihatnya sebagai wahana untuk saling kontrol antar pengusaha,” katanya. Untuk itu, jika ada pengusaha yang berposisi sebagai konsumen dan dirugikan oleh pengusaha sebagai produsen, sah-sah saja mengadu ke BPSK.
Sebagai produsen, ia mengingatkan pengusaha harus melindungi konsumen dengan memproduksi barang atau jasa yang berkualitas. Sedangkan sebagai konsumen, pengusaha harus mengontrol apakah barang yang diterima sesuai pesanan.
UKKY PRIMARTANTYO