TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Eropa telah merevisi keputusan soal pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan pemungutan BMAD kasus antidumping terhadap produk fatty alcohol (FOH) yang antara lain berasal dari Indonesia.
Dalam perubahan yang dituangkan dalam Council Implementing Regulation (EU) No 1241/2012 tertanggal 11 Desember 2012 itu disampaikan bahwa PT Ecogreen Oleochemicals (EO) tidak lagi dikenakan BMAD.
Sementara perusahaan Indonesia lainnya dikenakan BMAD sebesar 45,63 euro per ton. "Hal ini diumumkan secara resmi oleh Komisi Eropa pada tanggal 21 Desember 2012 lalu," kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bachrul Chairi melalui siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 23 Januari 2013.
Penyelidikan dumping terhadap produk FOH asal Indonesia, kata Bachrul, dimulai pada tanggal 13 Agustus 2010. Kemudian Komisi Eropa menetapkan pengenaan BMAD terhadap produk FOH dengan besaran antara 45,63 Euro per metrik ton - 80,34 euro per metrik ton pada tanggal 11 November 2011.
Keputusan pengenaan BMAD tersebut dinilai tidak konsisten dengan Peraturan KE No 1225/2009. "Dalam hal ini, KE tidak konsisten dengan jurisprudensi yang ada dalam penentuan margin dumping yang terkait isu single economic entity," kata Bachrul, yang kini juga menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Atas keputusan tersebut, perusahaan Indonesia melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke European Court of Justice (ECJ) pada awal Januari 2012. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan mengajukan kasus ini di forum Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO.
Komisi Eropa kemudian melakukan pengujian ulang pengenaan BMAD produk FOH asal Indonesia berdasarkan keputusan ECJ atas kasus interpipe. Kasus interpipe memiliki kesamaan dengan kasus perusahaan tertuduh, khususnya mengenai isu single economic entity.
Dalam hasil perhitungan ulang margin dumping terhadap PT EO didapat hasil kurang dari 2% yang berarti nilainya sangat kecil (de minimis) berdasarkan aturan antidumping Uni Eropa. Pada bulan Juni 2012, Komisi Eropa mengeluarkan keputusan yang isinya mengecualikan PT EO dari BMAD
Bachrul menambahkan bahwa berdasarkan data statistik ekspor Indonesia ke Uni Eropa, terjadi kecenderungan peningkatan yang cukup pesat untuk produk FOH tertuduh dengan tren peningkatan sebesar 24,6%.
PINGIT ARIA