TEMPO.CO, Semarang - Direktorat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyita kayu ilegal yang dikemas dalam 14 kontainer masing-masing ukuran 40 kaki di pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Sejumlah kayu tersebut masuk kategori dilarang diekspor sesuai peraturan menteri perdagangan tentang larangan barang ekspor.
“Barang tersebut akan dikirim ke Arab Saudi dan Jepang,” ujar kepala Direktorat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Nasar Salim, Selasa, 8 Januari 2013.
Menurut Nasar, nilai kayu dalam 14 kontainer tersebut mencapai Rp 2,6 miliar, dengan tonase mencapai 356,8 ton milik enam perusahaan ekportir. Dia menduga kayu tersebut sengaja diambil dari penebangan ilegal asal Jawa Timur dan transit di pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Selain kayu dalam bentuk log jenis sonokeling, petugas bea dan cukai menemukan satu kontainer berisi kayu gergajian jenis ebony. “Kami masih memintai keterangan terhadap tiga orang dari pihak yang terkait, masing-masing berinisial W, J, dan P,” Nasar menambahkan.
Dugaan ekspor barang dalam bentuk kayu log dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Para eksportir melanggar pasal 102 dan 103 dengan denda Rp 50 juta dan Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun.
EDI FAISOL