TEMPO.CO, Solo - Sekelompok orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta menggugat putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Mereka meminta pengadilan tidak mengeksekusi putusan tersebut.
Gugatan terhadap 33 nasabah perorangan dan institusi itu diajukan kepada Pengadilan Negeri Surakarta. Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta, Muannas, mengatakan dirinya mewakili 20 orang penggugat. "Mereka adalah nasabah dari sejumlah bank yang beroperasi di Solo," katanya, Jumat, 4 Oktober 2012.
Mahkamah Agung dalam putusannya yang bernomor 2838 K/Pdt/2011 menghukum PT Bank Mutiara Tbk untuk membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang dulunya bernama PT Bank Century Tbk--bank penerima bail out 2008 yang saat ini mayoritas sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)--itu harus membayar nasabah hingga Rp 47 miliar.
Menurut Muannas, Bank Mutiara tidak sepatutnya membayar kerugian yang diderita nasabah reksadana Antaboga. Alasannya, reksadana tidak termasuk produk perbankan yang dijamin keamanannya oleh LPS.
Selain itu, para penggugat tidak dapat menerima jika LPS harus bertanggung jawab membayar kerugian nasabah Bank Century. "Sebab uang LPS berasal dari kami, para penabung," kata Muannas. Dia menjelaskan, setiap tahun semua pemilik tabungan di perbankan dikenai potongan hingga 0,2 persen untuk iuran LPS. Lembaga tersebut bertugas untuk menjamin simpanan masyarakat yang ada dalam bank.
Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta dengan tegas menolak pembayaran kepada investor Antaboga dalam bentuk apa pun oleh Bank Mutiara dan LPS. Mereka menilai yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini ialah mantan pemilik PT Antaboga Delta Sekuritas yang juga bos Bank Century, Robert Tantular.
Dihubungi terpisah, koordinator nasabah Antaboga Solo, Sutrisno, menilai gugatan itu mengada-ada dan tidak perlu ditanggapi serius. Alasannya, putusan MA yang telah memenangkan gugatan para nasabah sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Masyarakat bisa menilai siapa yang ada di belakang para penggugat itu," katanya.
Dia menolak anggapan bahwa penggantian kerugian para nasabah itu harus dilakukan melalui uang LPS. "Pembayaran kerugian bisa diambilkan dari laba Bank Mutiara," katanya. Dia yakin laba Bank Mutiara tiap tahunnya jauh di atas nilai gugatan yang telah mereka menangi.
Muannas sendiri membantah ada pihak lain di balik gugatan tersebut. "Kami independen," katanya. Bahkan, ia menambahkan, Bank Mutiara dan LPS juga menjadi salah satu subyek yang mereka gugat.
AHMAD RAFIQ