TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha kecewa dengan keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Pengusaha mengancam menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bila mengesahkan penetapan besaran UMP tersebut.
"Ini sangat tidak fair. Kita siap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan jika Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP atas rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta itu," kata Sarman Simanjorang, perwakilan pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Kamis, 15 November 2012.
Sarman mengatakan, para pengusaha berharap agar Jokowi menetapkan UMP DKI dengan bijak. Apalagi, kata Sarman, Jokowi yang punya latar belakang pengusaha mestinya mengetahui kondisi riil para pengusaha.
"Kita meminta agar besaran UMP tidak memberatkan pengusaha, tetapi juga tidak menurunkan tingkat kesejahteraan buruh," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat di Balai Kota, Sarman menyebutkan, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 2.799.067, atau sekitar 141,45 persen dari KHL. Sedangkan unsur pengusaha mengajukan UMP sebesar Rp 1.978.789 sesuai KHL. "Angka itu pun sudah naik 29,40 persen dari UMP tahun ini," kata Sarman.
Pemerintah sendiri sebenarnya sempat menyebut angka Rp 2.176.667,09, atau naik 42,34 persen dari UMP 2012 tahun lalu. Ini mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi Jakarta tahun 2013 sekitar 6,8 persen dan tingkat inflasi di kisaran 4 persen.
Pembicaraan berlangsung alot hingga unsur pengusaha memutuskan walk out. Saat itulah, rapat kemudian memutuskan angka Rp 2.216.243 sebagai rekomendasi UMP. "Kami jelas menolak karena setelah UMP masih akan ada upah minimum sektoral, itu akan lebih tinggi lagi," tuturnya.
Sugito, salah seorang anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, juga mendukung pernyataan koleganya. Angka Rp 2,2 juta dinilainya terlalu berat bagi pengusaha, terutama pengusaha mikro dan kecil. Menurut dia, pernyataan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat bahwa usaha mikro tidak harus mengikuti ketentuan upah minimum tidak berarti. "Mana jaminan hukumnya? Itu kan cuma omongan," katanya.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler:
Wanita Pengungkap Skandal Seks Bos CIA Terlilit Utang
Ical Bakrie Bakal Dipasangkan dengan Soekarwo
Tiga Alasan Deddy Mizwar Mau Jadi Cawagub
Ini Pantangan Tinggal di Kampung Susun Ciliwung
Suami Ola Ditembak Mati di Depan Henri Yoso