Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak UMP Rp 2,2 juta, Pengusaha Siap Gugat Jokowi  

Editor

Zed abidien

Para buruh menuntut pemerintah agar menghentikan politik upah murah dan penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dinilai sebagai bentuk perbudakan modern. ANTARA/R. Rekotomo
Para buruh menuntut pemerintah agar menghentikan politik upah murah dan penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dinilai sebagai bentuk perbudakan modern. ANTARA/R. Rekotomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha kecewa dengan keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Pengusaha mengancam menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bila mengesahkan penetapan besaran UMP tersebut.

"Ini sangat tidak fair. Kita siap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan jika Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP atas rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta itu," kata Sarman Simanjorang, perwakilan pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Kamis, 15 November 2012.

Sarman mengatakan, para pengusaha berharap agar Jokowi menetapkan UMP DKI dengan bijak. Apalagi, kata Sarman, Jokowi yang punya latar belakang pengusaha mestinya mengetahui kondisi riil para pengusaha.

"Kita meminta agar besaran UMP tidak memberatkan pengusaha, tetapi juga tidak menurunkan tingkat kesejahteraan buruh," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat di Balai Kota, Sarman menyebutkan, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 2.799.067, atau sekitar 141,45 persen dari KHL. Sedangkan unsur pengusaha mengajukan UMP sebesar Rp 1.978.789 sesuai KHL. "Angka itu pun sudah naik 29,40 persen dari UMP tahun ini," kata Sarman.

Pemerintah sendiri sebenarnya sempat menyebut angka Rp 2.176.667,09, atau naik 42,34 persen dari UMP 2012 tahun lalu. Ini mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi Jakarta tahun 2013 sekitar 6,8 persen dan tingkat inflasi di kisaran 4 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembicaraan berlangsung alot hingga unsur pengusaha memutuskan walk out. Saat itulah, rapat kemudian memutuskan angka Rp 2.216.243 sebagai rekomendasi UMP. "Kami jelas menolak karena setelah UMP masih akan ada upah minimum sektoral, itu akan lebih tinggi lagi," tuturnya.

Sugito, salah seorang anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, juga mendukung pernyataan koleganya. Angka Rp 2,2 juta dinilainya terlalu berat bagi pengusaha, terutama pengusaha mikro dan kecil. Menurut dia, pernyataan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat bahwa usaha mikro tidak harus mengikuti ketentuan upah minimum tidak berarti. "Mana jaminan hukumnya? Itu kan cuma omongan," katanya.

PINGIT ARIA

Berita Terpopuler:
Wanita Pengungkap Skandal Seks Bos CIA Terlilit Utang

Ical Bakrie Bakal Dipasangkan dengan Soekarwo

Tiga Alasan Deddy Mizwar Mau Jadi Cawagub

Ini Pantangan Tinggal di Kampung Susun Ciliwung

Suami Ola Ditembak Mati di Depan Henri Yoso

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat dilakukan penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 9 Agustus 2021. Mobilitas warga yang akan menuju Jakarta cenderung meningkat hingga menimbulkan kemacetan mencapai satu kilometer pada hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.


Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Memberikan Sambutan kegiataan Apel kebangsaan 1000 Banser dan Peresmian Gedung PW GP Ansor di Gedung PW Ansor Jawa Barat, Lengkong Kota Bandung, Rabu (10/8/2022) (Rizal FS/Biro Adpim Jabar)
Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.


Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


Menaker: Struktur Upah Wajib Disusun dengan Memperhatikan Kemampuan dan Produktivitas

22 Agustus 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menaker: Struktur Upah Wajib Disusun dengan Memperhatikan Kemampuan dan Produktivitas

Menaker mengingatkan bahwa perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan produktivitas.


Ganjar Pranowo Teken UMK 2022, Ini Daftar Lengkap Upah di Jawa Tengah

1 Desember 2021

Karyawan PT Ungaran Sari Garmen di Semarang, Jawa Tengah, sedang menjahit pakaian yang dipesan oleh merek-merek terkenal dunia.  PT Ungaran Sari Garmen telah bergabung dengan program BetterWork, sebuah program kolaborasi antara ILO dan IFC dari Bank Dunia. sumber: TEMPO/Suci Sekar
Ganjar Pranowo Teken UMK 2022, Ini Daftar Lengkap Upah di Jawa Tengah

UMK 2022 tertinggi adalah Kota Semarang yaitu Rp 2.835.021,29 dan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17.


Ganjar Pranowo Putuskan UMK 2022, Semarang Tertinggi

1 Desember 2021

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo Putuskan UMK 2022, Semarang Tertinggi

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kota atau kabupaten 2022 di wilayahnya.


UMK 2022 Kota Cilegon Tertinggi di Banten, Rp 4,3 Juta

1 Desember 2021

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Peserta unjuk rasa juga membawa berbagai atribut dalam demontrasi. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
UMK 2022 Kota Cilegon Tertinggi di Banten, Rp 4,3 Juta

Persentase kenaikan UMK tertinggi Provisi Banten adalah di Kota Tangerang Selatan, yaitu 1,17 persen sehingga besaran upah menjadi Rp 4.280.214.51.


Beredar Surat Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota Depok 5,34 Persen

24 November 2021

Buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 10 November 2021. Demo buruh ini digelar untuk menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sesuai dengan survei pasar agar buruh dapat memenuhi daya beli, yaitu sebesar 15 persen. TEMPO/Ridho Fadilla
Beredar Surat Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota Depok 5,34 Persen

Surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Depok sebesar 5,34 persen beredar di publik. Disnaker belum memberikan penjelasan.


Pemkot Depok: UMK 2022 Naik Sedikit

20 November 2021

Buruh Depok memenuhi Jalan Juanda saat berangkat aksi ke bundaran HI Jakarta bergabung dengan puluhan ribu buruh Jabotabek, 10 Desember 2014. TEMPO/Ilham Tirta
Pemkot Depok: UMK 2022 Naik Sedikit

"Setiap tahun pasti ada kenaikan UMK. Namun, untuk tahun ini tidak besar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok


UMK 2021 Tidak Naik, Buruh Pulogadung: Jangan Jadikan Covid-19 Alasan

29 Oktober 2020

Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Malang, 1 November 2016. Mereka menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang penentuan upah minimum yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha. TEMPO/Aris Novia Hidayat
UMK 2021 Tidak Naik, Buruh Pulogadung: Jangan Jadikan Covid-19 Alasan

Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan turun ke jalan untuk menolak kebijakan