Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ketua Umum KADIN Indonesia, Suryo Bambang Sulisto. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ketua Umum KADIN Indonesia, Suryo Bambang Sulisto. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Suryo Bambang Sulisto menyatakan pemerintah telah salah kaprah dengan membatasi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan. 

"Itu sama seperti pemerintah menyatakan masyarakat boleh makan. Tapi hanya makanan-makanan tertentu yang boleh dimakan, padahal jenis makanan sangat banyak dan masing-masing diperlukan," kata Suryo saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, 14 November 2012.

Pernyataan tersebut ia berikan untuk menanggapi aturan yang membatasi penggunaan tenaga alih daya hanya pada lima bidang pekerjaan. Dan sekaligus menanggapi maraknya penolakan penggunaan tenaga outsourcing di kalangan buruh sendiri.

Ia menjelaskan, outsourcing atau apa yang ia sebut tenaga ahli dari luar perusahaan tetap dibutuhkan dalam dunia usaha. Berbagai perusahaan membutuhkan tenaga ahli dan profesional dari perusahaan lain untuk membantu jalan usahanya. Dan pembatasan jenis tenaga kerja, kata dia, membuat pengusaha kesulitan dalam mengisi tenaga kerja ahli tersebut.

Menurut dia, seharusnya pemerintah bukan membatasi penggunaan tenaga alih daya. Namun mengatur pelaksanaan penerapan outsourcing agar sesuai dengan peraturan yang ada.

Terlebih lagi, menurutnya, penolakan terhadap outsourcing disebabkan perusahaan pemasok tenaga kerja tidak memiliki aturan kerja yang jelas antara perusahaan dengan karyawan. "Itu yang harus dibenahi, aturan outsourcing harus ditegakkan di perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya," kata Suryo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, lanjut dia, seharusnya bukan kegiatan alih daya yang harus dilarang, tetapi praktek penerapannya yang harus dibenahi.

"Sebenarnya, ada salah kaprah yang telah berkembang saat ini," kata Suryo. Ia mengatakan, banyak pihak, termasuk pemerintah, mengartikan outsourcing sebagai proses alih daya tenaga kerja dari suatu perusahaan kepada perusahaan lain.

Sedangkan menurut dia, outsourcing seharusnya diartikan seperti penggunaan tenaga ahli dari luar perusahaan, atau seperti ketika perusahaan menggunakan tenaga sub-kontraktor yang lebih ahli mengerjakan jenis pekerjaan tertentu. "Perusahaan memberikan jenis pekerjaan tertentu kepada perusahaan lain yang memiliki tenaga ahli agar perusahaan pemberi pekerjaan tersebut lebih produktif," kata Suryo.

RAFIKA AULIA

Berita Terpopuler:
Kepala BPMigas Sedih Banyak Digugat Ormas Islam 

Mahfud Tantang Sudi Silalahi  

Muslim Inggris Diminta Turut Rayakan Natal  

Wanita di Tengah Skandal Seks Direktur CIA

Ola Pernah Minta Bantuan Ayin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

6 Maret 2017

Tol Tangerang-Merak. TEMPO/Tri Handiyatno
Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

Mereka menilai upah tidak layak dan semakin jauh dari pekerja lainnya di bawah Grup Astra.


Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

4 Februari 2016

Sejumlah anggota organisasi buruh dan aktivis menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 13 Oktober 2015. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

Sekjen Serikat Buruh Sedunia (ITUC) Sharan Burrow menyatakan, pihaknya menolak sistem upah rendah yang terjadi di Indonesia


Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon  

29 April 2014

Pabrik kertas Leces. TEMPO/David Priyasidharta
Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon  

Arham mengatakan ada 984 karyawan yang statusnya tidak jelas sejak November 2011.


Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

20 Oktober 2013

Buruh mendirikan tenda di depan pintu yang di kunci oleh pihak kemanan menuju akses  pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia, di Kawasan Industri PuloGadung, Jakarta, (18/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

Sepuluh dari sebelas pengurus Serikat Pekerja Yamaha Musik masuk daftar pemecatan.


Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

17 Oktober 2013

ANTARA/Stringer/Spedy Paereng
Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

Kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB kali ini.


Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

28 Juni 2013

Maspion. TEMPO/Dwi Narwoko
Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

Sistem hubungan industrial penting dipahami agar lulusan SMK langsung siap bekerja di dunia usaha.


Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing

19 November 2012

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi saat konfrensi press setelah mengadakan diskusi dengan tema
Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing

Pemerintah lebih mendengar desakan buruh daripada pengusaha.


Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

15 November 2012

TEMPO/Budi Purwanto
Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

'Apa negara kita sudah kelebihan pekerjaan?'


Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

10 Mei 2012

Toserba (swalayan) Makro. TEMPO/ Robin Ong
Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

Pelarangan ini juga termasuk penolakan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dokter rumah sakit yang dikirimkan oleh para karyawan.


Apindo Siap Dialog Kembali Upah Buruh Bekasi

27 Januari 2012

Sejumlah buruh asal Bekasi berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Barat di Bandung, Kamis (19/1). Mereka menuntut Apindo untuk mengikuti besaran UMK wilayah Bekasi yang telah disahkan oleh gubernur. TEMPO/Prima Mulia
Apindo Siap Dialog Kembali Upah Buruh Bekasi

Pemerintah Pusat diminta menjadi mediator