TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Suryo Bambang Sulisto menyatakan pemerintah telah salah kaprah dengan membatasi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan.
"Itu sama seperti pemerintah menyatakan masyarakat boleh makan. Tapi hanya makanan-makanan tertentu yang boleh dimakan, padahal jenis makanan sangat banyak dan masing-masing diperlukan," kata Suryo saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, 14 November 2012.
Pernyataan tersebut ia berikan untuk menanggapi aturan yang membatasi penggunaan tenaga alih daya hanya pada lima bidang pekerjaan. Dan sekaligus menanggapi maraknya penolakan penggunaan tenaga outsourcing di kalangan buruh sendiri.
Ia menjelaskan, outsourcing atau apa yang ia sebut tenaga ahli dari luar perusahaan tetap dibutuhkan dalam dunia usaha. Berbagai perusahaan membutuhkan tenaga ahli dan profesional dari perusahaan lain untuk membantu jalan usahanya. Dan pembatasan jenis tenaga kerja, kata dia, membuat pengusaha kesulitan dalam mengisi tenaga kerja ahli tersebut.
Menurut dia, seharusnya pemerintah bukan membatasi penggunaan tenaga alih daya. Namun mengatur pelaksanaan penerapan outsourcing agar sesuai dengan peraturan yang ada.
Terlebih lagi, menurutnya, penolakan terhadap outsourcing disebabkan perusahaan pemasok tenaga kerja tidak memiliki aturan kerja yang jelas antara perusahaan dengan karyawan. "Itu yang harus dibenahi, aturan outsourcing harus ditegakkan di perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya," kata Suryo.
Dengan demikian, lanjut dia, seharusnya bukan kegiatan alih daya yang harus dilarang, tetapi praktek penerapannya yang harus dibenahi.
"Sebenarnya, ada salah kaprah yang telah berkembang saat ini," kata Suryo. Ia mengatakan, banyak pihak, termasuk pemerintah, mengartikan outsourcing sebagai proses alih daya tenaga kerja dari suatu perusahaan kepada perusahaan lain.
Sedangkan menurut dia, outsourcing seharusnya diartikan seperti penggunaan tenaga ahli dari luar perusahaan, atau seperti ketika perusahaan menggunakan tenaga sub-kontraktor yang lebih ahli mengerjakan jenis pekerjaan tertentu. "Perusahaan memberikan jenis pekerjaan tertentu kepada perusahaan lain yang memiliki tenaga ahli agar perusahaan pemberi pekerjaan tersebut lebih produktif," kata Suryo.
RAFIKA AULIA
Berita Terpopuler:
Kepala BPMigas Sedih Banyak Digugat Ormas Islam
Mahfud Tantang Sudi Silalahi
Muslim Inggris Diminta Turut Rayakan Natal
Wanita di Tengah Skandal Seks Direktur CIA
Ola Pernah Minta Bantuan Ayin