TEMPO.CO, Malang - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Jawa Timur, Teuku Rizal Pahlevi, mendukung pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi oleh Mahkamah Konstitusi.
“Itu (keputusan Mahkamah Konstitusi) sangat bagus dan tepat,” kata Rizal di sela-sela acara Sosialisasi Sistem Informasi Debitur di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, Rabu, 14 November 2012.
Rizal mengatakan Hiswana Migas kami tak punya hubungan langsung dengan BP Migas, tapi dengan Padan Pengatur Hilir Migas. Namun, pembubaran BP Migas dinilainya merupakan keputusan yang bagus. “Kami dukung keputusan MK semata-mata demi kedaulatan negara dan bangsa kita,” kata Rizal.
Menurut Rizal, selama ini banyak kebijakan BP Migas yang sangat merugikan negara dan bangsa sendiri karena kebijakan-kebijakan itu sangat membela kepentingan negara-negara lain. Ia mencontohkan minyak mentah dari Indonesia diekspor ke luar negeri. Oleh negara importir, minyak mentah itu diolah kembali dan diekspor ke Indonesia.
Contoh lain, sebelum dibubarkan MK, BP Migas sudah punya rencana memberi kepada Shell konsesi 70 titik eksplorasi di Jawa dan Bali. Shell kemudian diperbolehkan memproduksi minyak nonsubsidi.
Di lain pihak, pengusaha-pengusaha pribumi yang berhimpun di Hiswana Migas, misalnya, justru kesulitan mendapatkan izin mendirikan stasiun pengisian bahan bakar umum, kecuali sudi menjual BBM nonsubsidi. “Aneh saja, kita yang punya minyak, tapi kita tak punya kedaulatan penuh atas kekayaan kita sendiri,” kata Rizal.
Menurut dia, ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam ini sudah saatnya diakhiri. “Kami sangat berharap setelah BP Migas dibubarkan, nanti kita jadi negara eksportir minyak lagi,” kata Rizal.
Pembubaran BP Migas merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi, Selasa kemarin, yang menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi inkonstitusional.
ABDI PURMONO
Berita Terpopuler
Kepala BPMigas Sedih Banyak Digugat Ormas Islam
BP Migas Dinilai Rugikan Negara
BP Migas Dibubarkan, Pemohon Hormati Putusan MK
DPR Akan Evaluasi Remunerasi Pegawai Negeri
Pemerintah Terima Pembubaran BP Migas