TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera memutuskan harga jual listrik pembangkit listrik tenaga surya. "Dari pembahasan terakhir kami bersama Wakil Menteri, rencananya harga jual listrik tenaga surya adalah US$ 26 sen per kilowatt per jam," kata Plh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djajang Sukarna, di Hotel Four Seasons, Selasa, 13 November 2012.
Ia mengatakan besaran tarif tersebut merupakan angka terbaik yang bisa didapatkan pemerintah. Dari perhitungannya, harga listrik tersebut tetap menarik bagi investor asing yang ingin berinvestasi di bidang listrik kesuryaan. Sebab, investor tetap dapat mengambil keuntungan dari sana. Perusahaan Listrik Negara tetap mampu membeli listrik itu karena harganya juga tidak terlampau tinggi.
Keputusan mengenai harga jual listrik pembangkit listrik tenaga surya tersebut, kata Djajang, akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Ia menjelaskan, beleid mengenai penggunaan tenaga surya itu sudah masuk ke Biro Hukum Kementerian ESDM. Jika tidak ada halangan, dalam waktu dua pekan sudah bisa disahkan oleh Menteri ESDM.
"Perkiraan kami, aturan ini dapat selesai akhir November ini," kata Djajang. Bahkan, kalau bisa, Kementerian ESDM akan segera mempercepat pengesahan beleid itu agar penerapan energi terbarukan juga semakin cepat.
Selain mengatur harga beli reguler listrik pembangkit listrik tenaga tenaga surya, beleid itu nantinya juga akan mengatur insentif harga beli sebesar US$ 3 sen bagi listrik tenaga surya yang diproduksi oleh produsen listrik dalam negeri. Dengan demikian, harga beli listriknya menjadi US$ 29 per Kw per jam.
"Secara sepintas, kebijakan itu memang tidak terlihat menguntungkan karena harga beli listriknya jadi mahal," kata Djajang. Namun, menurutnya, pemerintah pasti akan menerapkan kebijakan dwiharga itu demi mendorong perkembangan produsen listrik dalam negeri, sehingga tidak kalah saing dengan produsen listrik luar negeri.
Djajang mengatakan, beleid yang berbentuk peraturan menteri itu juga akan mengatur mengenai kewajiban PLN untuk membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga surya. Beleid itu juga akan mengatur mengenai kuota produksi pembangkit listrik sebesar 150 megawatt, pengaturan sistem produksi dan subsistemnya, tender pengadaan alat, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam pengadaan pembangkit listrik tenaga surya.
"Saat ini kami masih menunggu tanggapan dari PLN mengenai rancangan aturan ini," kata Djajang. Ia berharap PLN dapat segera memberikan tanggapannya agar Menteri ESDM memiliki pandangan yang komprehensif terkait dengan penerapan energi terbarukan dari surya.
RAFIKA AULIA