TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen meminta PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) segera menyelesaikan urusan pelunasan utang-utangnya kepada para kreditor melalui proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) yang saat ini sedang digelar.
"Itu dibereskan segera, kalau PKPU sudah selesai maka bisa dibahas soal pencabutan suspensi," kata Hoesen ketika dihubungi Tempo, Ahad, 12 November 2012.
Ia menjelaskan suspensi dilakukan oleh bursa untuk menghindari perdagangan tidak wajar atas saham perseroan. Apabila Humpuss telah selesaikan skema pelunasan utangnya, bursa tidak keberatan untuk mencabut suspensi saat ini.
Kuasa Hukum Humpuss Intermoda Imran Nating menegaskan soal pelunasan utang tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, ia optimistis urusan di PKPU dapat selesai pada bulan ini."Terakhir kami sudah melakukan verifikasi, tanggal 23 voting dan kami harap tetap bisa putus pada 26 November nanti," ujarnya.
Ia menuturkan proposal composition plan untuk pelunasan utang untuk semua kreditur sudah ditandatangani oleh para kreditur. Hanya masih perlu pembahasan lebih dalam untuk verifikasi jumlah total utangnya pada 23 November mendatang, sebab waktu tidak mencukupi pada sidang yang digelar terakhir kali Jumat lalu.
Baca juga:
Dari seluruh utang yang ditagih kepada Humpuss, yang akan pertama kali diselesaikan adalah utang datang yaitu utang untuk kreditor konkuren seperti kelompok rekanan, vendor, konsultan yang sudah dapat dilunasi pada November tahun depan.
Sementara, untuk hutang afiliasi lainnya termasuk dalam hal ini utang penyelesaian perkara atas putusan Pengadilan Singapura akan diselesaikan dengan dua cara yaitu dengan cara tunai atau penawaran kepemilikan."Untuk jangka waktunya nanti akan dibahas bersama."
Diluar dari utang atas biaya sengketa dan penyelesaian perkara atas putusan Pengadilan Singapura. Humpuss mendapat tagihan dari sebanyak 55 kreditor dengan nilai hampir senilai Rp 1 triliun. Dari total kreditor tersebut, masih terdapat lima kreditor yang belum mencapai titik temu dalam pembahasan pelunasan utang salah satunya adalah tagihan pajak.
Tagihan pajak terhadap perseroan mencapai hingga Rp 21 miliar, tapi perseroan sudah menyelesaikan sekitar Rp 14 triliun. Sisanya, sebanyak Rp 6 triliun masuk dalam sengketa pajak yang harus diselesaikan dengan mekanisme perpajakan."Jadi ini tidak bisa pakai kesepakatan, karena harus diselesaikan sesuai mekanisme sengketa pajak."
GUSTIDHA BUDIARTIE