TEMPO.CO, Cirebon - Dianggap lebih kecil dari Kabupaten Cirebon, akhirnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Cirebon direvisi menjadi Rp 1.082.500. Revisi dianggap untuk menjaga kondusivitas daerah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Cirebon, M. Korneli, Rabu, 7 November 2012. "UMK Cirebon akhirnya sudah direvisi," katanya.
Semula, setelah melalui persidangan yang cukup alot, UMK Cirebon ditetapkan sebesar Rp 1,07 juta. Angka ini sebenarnya dianggap jauh di bawah angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang mencapai Rp 1,12 juta.
Beberapa hari kemudian, keluar kesepakatan dari Dewan pengupahan Kabupaten Cirebon bahwa UMK di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebesar Rp 1,08 juta. UMK ini sama dengan KHL yang telah didapatkan sebelumnya. Karena UMK Kabupaten dianggap lebih besar, Dewan Pengupahan Kota Cirebon pun kembali bersidang. "Akhirnya disepakati bahwa UMK Cirebon sebesar Rp 1,08 juta," kata Korneli.
Semula, serikat pekerja menginginkan UMK Cirebon sebesar Rp 1,087 juta. Namun, setelah dilakukan perundingan, akhirnya angka Rp 1,082 juta pun ditetapkan. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan segera diajukan ke wali kota untuk ditandatangani dan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Saat ditanyakan ketentuan yang menyebutkan bahwa kesepakatan UMK baru harus segera dikirim paling lama 5 November, Korneli mengungkapkan, dia sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. "Demi kondusivitas daerah, akhirnya mereka telah memberikan toleransi kepada kami," kata Korneli.
Saat ditanyakan alasan UMK Cirebon direvisi, Korneli mengatakan, revisi itu tak terkait dengan nilai UMK Kabupaten Cirebon yang lebih tinggi. "Revisi ini semata-mata untuk menjaga kondusivitas di Kota Cirebon saja," kata Korneli.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Atik Sunento, mengungkapkan, sangat tidak mungkin jika UMK Kabupaten Cirebon lebih tinggi daripada UMK Cirebon. "Masak, sih, kota lebih kecil daripada kabupaten, sementara kebutuhan hidupnya lebih tinggi di wilayah kota," kata Atik.
Karena itu, UMK Cirebon harus direvisi dan ditinjau ulang. Setelah melalui rapat yang juga alot, akhirnya UMK Cirebon ditetapkan Rp 1,08 juta. "Itu pun sebenarnya masih di bawah KHL," kata Atik.
IVANSYAH
Berita Terkini:
BBM Diganti Gas, PLN Hemat Rp 5,4 Miliar per Hari
Belum Ada Pabrik di Jawa Barat Hengkang
Pemerintah Dinilai Terlalu Berorientasi Impor
Tak Semua Industri Alami Masalah Perburuhan