TEMPO.CO, Jakarta - Setelah buruh mengancam melakukan unjuk rasa dan pemogokon kerja, kini pengusaha pun tak mau kalah. Para pengusaha mengancam mogok bila tidak ada kepastian hukum ketenagakerjaan di Indonesia. "Ada kemungkinan (mogok), kami sedang rapatkan sekarang," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, Senin, 5 November 2012.
Menurut Sofjan, ada sekitar 200 pengusaha di seluruh Indonesia yang akan menghentikan sementara kegiatan industrinya. Sebab, mereka telah jengah terhadap demo buruh yang sudah terbilang anarkistis. Di sisi lain, kepastian hukum ketenagakerjaan tak kunjung datang dari pemerintah.
Hanya, Sofjan belum bisa mengungkapkan kapan dan berapa lama pemogokan akan dilakukan. Pengusaha juga masih memperhitungkan untung-rugi dan dampak jangka panjang dari pemogokan itu. "Masih dibicarakan semuanya," kata Sofjan.
Tak hanya mengancam akan mogok produksi sementara, kata Sofjan, sekitar 100 perusahaan asing bahkan berniat akan mengalihkan investasinya dari Indonesia ke negara lain. "Termasuk di antaranya 10 perusahaan besar," ujarnya. Namun ia masih enggan memerinci perusahaan mana saja yang berniat angkat koper itu karena dikhawatirkan menimbulkan masalah dengan pihak perbankan.
Menurut informasi yang beredar, perusahaan-perusahaan itu, di antaranya, adalah B, yang merupakan sebuah perusahaan produsen sepatu asal Kanada; S, perusahaan raksasa elektronik Korea Selatan; dan AI, produsen komponen otomotif. Total jumlah pekerja di 10 perusahaan itu tak kurang dari 20 ribu orang.
Menurut Sofjan, demonstrasi buruh di Indonesia yang mengajukan berbagai tuntutan itu terlalu sering terjadi. Bahkan, pemogokan bisa terjadi sampai berminggu-minggu. Sering kali mereka tak hanya mogok kerja atau menyampaikan aspirasi secara tertib, tapi juga merusak fasilitas pabrik, bahkan memblokir jalan tol. "Ini bukan cuma mengganggu proses produksi, tapi juga mengacaukan keamanan dan ketertiban umum," katanya menyayangkan.
Belakangan ini, demo buruh merebak di sejumlah daerah. Tuntutan yang diajukan kepada pengusaha dan pemerintah semakin beragam, mulai dari upah layak, penghapusan sistem outsourcing, sampai jaminan sosial yang memadai.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Baru Enam Provinsi yang Sudah Tetapkan Upah Minimum
Angka Kebutuhan Hidup Layak Jakarta Rp 1, 9 Juta
Upah Jawa Timur Akan Ditetapkan tanpa Pengusaha
Jalan Terjal Pencari Real
Kerugian Kecelakaan Kerja Rp 280 Triliun per Tahun