TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan akan mengevaluasi kucuran penanaman modal negara (PMN) untuk sejumlah badan usaha milik negara pada 2013. "Ke depan saya tidak mau. Kalau mati, ya mati saja," kata Dahlan, di kantornya, Rabu, 31 Oktober 2012.
Evaluasi Dahlan dilakukan menyusul adanya laporan bahwa sejumlah BUMN diminta menyetorkan upeti kepada anggota DPR sebagai syarat pencairan PMN. "Mengapa untuk mencairkan sesuatu yang telah disetujui, harus lewat DPR lagi? Maksudnya apa?" kata Dahlan.
Sebelumnya, sumber Tempo mengungkapkan beberapa direktur utama perusahaan pelat merah penerima PMN pernah didatangi oleh beberapa anggota DPR. Mereka diminta menyetor sejumlah uang bila ingin PMN-nya segera cair. Oknum anggota DPR tersebut meminta agar upeti itu tidak diambil dari kas dan pencatatan perusahaan, melainkan dari vendor saja. "Jangan pakai uang perusahaan," ujar sumber, menirukan saran oknum anggota DPR itu.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan No.S-318/MK.06/2012, ada enam BUMN strategis yang bakal dapat dana PMN tahun ini. Perusahaan itu adalah PAL (Rp 600 miliar), Pindad (Rp 300 miliar), PT DI (Rp 600 miliar), Industri Kapal Indonesia (Rp 200 miliar), Merpati (Rp 200 miliar), dan PT Garam (Rp 100 miliar). Dari keenam BUMN itu, Merpati dan Pindad sampai sekarang belum cair PMN-nya.
Dahlan Iskan mengatakan akan memecat para direksi BUMN yang kedapatan berkongkalingkong dengan DPR. "Kalau sampai ada, saya pecat," ujarnya.
ANANDA PUTRI
Berita Terpopuler:
SMS Inisial Anggota DPR ''Tukang Peras''
Djoko Susilo Benarkan Ada Upeti untuk Senayan
Denny Indrayana: Gugatan Polri ke KPK Lucu
Reses, DPR Terima Duit Rp 963 Juta per Orang
Kemahalan, Biaya MRT di Jakarta