TEMPO.CO, Jakarta - Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dan perusahaan membayar pajak membuat Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmani geram. Aparat, Fuad mengatakan, akan lebih tegas menagih kepada para wajib pajak.
"Kami akan meminta kepolisian untuk mendampingi di lapangan, kalau dibutuhkan. Bukannya memaksa, tapi kami akan mempertegas penagihan," kata Fuad seusai sosialisasi kesepakatan bersama (MoU) antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kepolisian dan Kejaksaan, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2012.
Menurut Fuad, saat ini, tercatat hanya 30 persen wajib pajak pribadi yang telah sukarela membayar pajak. Sedangkan wajib pajak badan, Ditjen pajak baru mencatat 10 persen perusahaan yang patuh. "Banyak yang masih sulit membayar pajak. Di Malaysia, tingkat kesadaran masyarakat sudah mencapai 80 persen. Mereka patuh karena takut pada penegak hukum," katanya.
Fuad menambahkan, rendahnya kesadaran membayar pajak membuat penerimaan negara jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Pola yang selama ini dilakukan oleh Ditjen Pajak yakni dengan pendekatan dan imbauan, dinilai kurang efektif mendongkrak penerimaan pajak. "Ini tidak adil, potensi pemasukan negara berkurang. Padahal hasil pajak untuk bantuan sosial dan pembangunan infrastruktur."
Fuad tidak menampik jika pihaknya sudah melakukan upaya pemaksaan terhadap para wajib pajak yang masih membandel. Bahkan, kata Fuad, Ditjen Pajak sudah melaporkan para pengemplang pajak ke aparat penegak hukum. "Saya lupa jumlahnya. Itu banyak sekali, termasuk di kantor wilayah," kata Fuad.
ANGGA SUKMA WIJAYA