TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013 dengan jumlah total belanja negara sebesar Rp 1.683 triliun. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa, 23 Oktober 2012 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.
"Setelah mendengar pandangan Ketua Badan Anggaran, pendapat fraksi, dan pandangan pemerintah, apakah bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Anis Matta, yang menjadi pemimpin sidang paripurna.
Baca Juga:
Asumsi dasar dalam RUU APBN 2013 yang disepakati adalah pertumbuhan ekonomi 6,8 persen, inflasi 4,9 persen, nulai tukar rupiah Rp 9.300 per US$, tingkat suku bunga SPN tiga bulan sebesar 5 persen, dan harga minyak/ICP US$ 100 per barel.
Sedangkan lifting minyak disepakati 900 ribu barel per hari, lifting gas bumi sebesar 1.360 ribu barel setara minyak per hari, dan lifting minyak dan gas bumi 2.260 ribu barel per hari.
Sedangkan belanja negara yang disepakati sebesar Rp 1.683 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.154,4 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 528,6 triliun. Adapun belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 241,1 triliun, belanja barang Rp 167 triliun, belanja modal Rp 216,1 triliun, dan pembayaran bunga utang sebesar Rp 113,2 triliun.
Sedangkan untuk subsidi, pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp 317,2 triliun, yang terdiri dari subsidi energi sebesar Rp 274,7 triliun dan subsidi non-energi sebesar Rp 42,5 triliun. Untuk subsidi energi (subsidi bahan bakar minyak, LPG tabung 3 kilogram, dan Liquefied Gas for Vehicle), dialokasikan dana sebesar Rp 193,8 triliun dengan volume sebesar 46,01 juta kiloliter.
"Untuk subsidi listrik, dialokasikan dana sebesar Rp 80,9 triliun, termasuk pembayaran kekurangan subsidi 2011 dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp 2 triliun."
ANGGA SUKMA WIJAYA
BErita lain:
Dahlan Beri Waktu 3 Bulan Bagi BUMN yang Rugi
Dahlan: BUMN ''Hanya'' Korupsi Rp 166 Juta
Menkeu: Proyek Jembatan Selat Sunda Belum Jelas
Penghasilan Tidak Kena Pajak Berlaku 2013
Dahlan: Kunci Pintu Toilet pun Dikorupsi