TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Banyuwangi, Jawa Timur, Hary Cahyo Purnomo, mengatakan, perebutan saham di internal PT Indo Multi Niaga tidak mempengaruhi izin eksplorasi pertambangan emas perusahaan tersebut di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.
Menurut Hary, perusahaan tersebut masih memegang kuasa eksplorasi pertambangan emas dari Kementerian Kehutanan hingga Juli 2014. Bahkan, dalam waktu dekat, perusahaan itu akan menaikkan tahapan kegiatannya menjadi eksplorasi infrastruktur. "Konflik internal di PT IMN tidak ada pengaruhnya," kata dia kepada Tempo.
Dalam laporan majalah Tempo edisi Senin, 22 Oktober 2012, disebutkan, tiga dari rencana lima zona eksplorasi pada 2009 memperlihatkan potensi emas Tujuh Bukit mencapai 2 juta ounce dan perak 80 juta ounce. Nilai tambangnya ditaksir sekitar US$ 5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun.
Keberadaan emas ini membuat banyak perusahaan berebut melakukan eksplorasi. Ada nama PT Indo Multi Niaga (IMN) dan mitranya asal Australia, Intrepid Mines Limited. Belakangan, dua perusahaan ini pecah kongsi. Saham PT IMN dijual kepada kolega Edward Soeryajaya, Komisaris Utama PT Adaro Energy Tbk. Adapun Interpid, yang juga punya saham PT IMN, memasukkan nama Surya Paloh, bos Media Group.
Hary menjelaskan, tahapan eksplorasi infrastruktur tersebut menjadi tahapan akhir sebelum perusahaan itu melakukan eksploitasi emas. Saat ini, pemerintah Banyuwangi masih menunggu perizinan dari PT IMN untuk melakukan eksplorasi infrastruktur.
Namun, pemerintah Banyuwangi tetap menargetkan, siapa pun perusahaan yang akan mengeksploitasi pertambangan emas, harus bersedia memberikan jatah saham minimal 20 persen. "Negosiasi jatah saham dengan PT IMN masih terus dilakukan," kata dia.
Sedangkan terkait ribuan warga yang melakukan penambangan tradisional, menurut Hary, nantinya akan dilakukan kemitraan dengan PT IMN. Sebab, lahan hutan yang dipakai tambang tradisional di petak 79 merupakan lahan konsesi eksplorasi PT IMN.
Hary menjelaskan, kemitraan antara PT IMN dan pertambangan tradisional baru bisa dilakukan jika perusahaan itu sudah pada tahap eksploitasi. "Jadi nantinya pengelolaan tambang tradisional berada di bawah PT IMN," kata dia.
CSR Supervisor PT Indo Multi Niaga Musmin Nuryandi membenarkan bahwa perusahaannya dalam masa eksplorasi akhir dan akan melakukan eksplorasi infrastruktur. "Kita masih menyiapkan banyak hal, seperti studi kelayakan dan amdal eksploitasi," kata dia.
Namun, Musmin enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pengelolaan tambang emas ke depannya. "Itu wewenang manajemen pusat di Jakarta," kata dia.
PT Indo Multi Niaga mengantongi kuasa pertambangan eksplorasi emas seluas 11.621,45 hektare di Blok Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, dari Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari.
Perusahaan tersebut juga telah mendapat persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi dari Bupati Banyuwangi melalui Surat Keputusan Nomor 188/10/KEP/429.011/2010. SK yang diterbitkan 25 Januari 2010 itu memberikan izin produksi seluas 4.998 hektare selama 20 tahun.
Wilayah yang dieksplorasi PT Indo seluas 1.987,8 hektare meliputi 736,3 hektare hutan produksi dan hutan lindung seluas 1.251,5 hektare di petak 75,76,77,78; RPH Kesilir Baru; BKPH Sukamade; dan KPH Banyuwangi Selatan.
IKA NINGTYAS
Terpopuler:
Penyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia
Yuri Siahaan, Penyidik KPK Target Kedua Polri
PPATK: Laporan Kasus Simulator Pernah Diabaikan
DPR: Dipo Alam Offside
Polisi Belum Serahkan Berkas Simulator SIM ke KPK