TEMPO.CO, Surakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan Surakarta sebagai daerah tertib ukur pertama di Jawa dan kedua di Indonesia setelah Singkawang. Penetapan itu setelah pemerintah Surakarta melakukan tahapan pengawasan dan pembinaan penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Misalnya, mendata semua alat ukur, membimbing pemilik alat ukur tentang penggunaan yang benar dan memberitahukan sanksi bagi pelanggar, melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang agar alat ukur punya tanda tera yang sah, dan menetapkan pengawasan dan pembinaan pengguna alat ukur sebagai salah satu program prioritas.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyebut Solo sebagai daerah yang istimewa. "Karena semua alat ukur dan timbangan dibukukan," katanya saat memberikan penghargaan di Balai Kota Surakarta, Selasa, 16 Oktober 2012.
Dari hasil pembukuan diketahui ada 184 ribu alat ukur, takar, dan timbangan di Surakarta. Namun hanya 110.453 alat yang memiliki tanda tera sah. Sedangkan untuk 73.598 alat belum sesuai ketentuan. Dari situ, 603 alat disetel ulang dan sisanya diganti dengan yang baru oleh masing-masing pengguna. "Ini yang bikin Solo jadi istimewa," ujarnya.
Wakil Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo mengatakan, sejak awal 2012 telah dilakukan pendataan, tera, dan tera ulang di pasar tradisional dan di luar pasar. Kegiatan tersebut dilakukan terhadap 41.488 meteran air, 137.947 meteran listrik, 610 argo taksi, 74 pompa bahan bakar di pompa bensin, serta 4.012 timbangan dan alat lainnya.
Untuk meteran air dan listrik, sudah ada pakta integritas yang ditandatangani pemerintah Surakarta, Perusahaan Daerah Air Minum Surakarta, dan PLN Area Surakarta. "Intinya, masing-masing pihak akan menjaga tertib ukur dan pemeliharaan berkala untuk 5.000 unit per tahun," katanya.
Setelah menjadi daerah tertib ukur, dia memastikan setiap alat ukur, takar, dan timbangan di Surakarta siap digunakan sewaktu-waktu dan memenuhi standar. Menurut dia, setiap pengguna alat sudah tahu tentang sanksi yang akan diterima jika memperdaya ukuran, takaran, atau timbangan.
Bayu mengatakan, kepastian tertib ukur akan memberi rasa aman dan nyaman bagi konsumen saat berbelanja. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari kerugian yang diakibatkan penggunaan alat ukur, takar, dan timbangan yang tidak benar.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita Terpopuler:
Penyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia
Yuri Siahaan, Penyidik KPK Target Kedua Polri
Dua Polisi Diduga Hilang di Sarang Teroris
Ahok Jadi Wagub DKI, Ini Komentar Anaknya
AJI Desak Jokowi Hapus Anggaran untuk Wartawan