TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS), Senin, 8 Oktober 2012. Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre P.J. Toelle mengatakan suspensi ini terkait dengan adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk perseroan.
“Suspensi dilakukan untuk menghindari perdagangan tidak wajar atas saham perseroan,” katanya, dalam keterbukaan informasi BEI, Senin 8 Oktober 2012. Suspensi dilakukan mulai sesi pertama di pasar reguler dan pasar tunai.
Menurut Andre, otoritas bursa saat ini sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada perseroan. Ia meminta pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Berdasarkan catatan Tempo, perusahaan tengah menghadapi persoalan utang. Direktur Utama Humpuss Intermoda, Theo Lekatompessy, usai rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) beberapa waktu lalu menjelaskan, pemegang saham menyepakati perusahaan melunasi utang anak usaha PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd ( HST) kepada dua perusahaan penyewaan kapal tanker kimia, Parbulk asal Norwegia dan Empire asal Yunani, sebesar US$ 72 juta dengan sejumlah cara. Antara lain penerbitan saham baru atau right issue, treasury stock, obligasi konversi (convertible bond), penjualan aset perusahaan, dan pinjaman baru.
“Dari total utang US$ 72 juta, sebanyak US$ 10,5 juta harus dibayar segera oleh perseroan, karena itu merupakan angsuran yang belum dibayar. Sedangkan sisanya US$ 61,5 juta merupakan kerugian immaterial,” katanya.
Untuk melunasi angsuran itu, perseroan menyiapkan sejumlah rencana. Antara lain dengan menggunakan kas internal yang bisa dipakai untuk membayar utang sebesar US$ 2 juta-US$ 4 juta dalam waktu empat tahun ke depan dan sebesar US$ 34 juta hingga 15 tahun ke depan.
Selanjutnya, mekanisme pelunasan utang yang dapat digunakan secepatnya antara lain treasury stock sebesar 6,63 persen atau 309,22 juta saham. Diperkirakan dana yang bisa dikumpulkan dari treasury stock itu mencapai Rp 71 miliar. Selain itu, HST juga telah menjaminkan kapal Asta Samudra yang memiliki nilai US$ 8,5 juta.
Perusahaan pun saat ini tengah melakukan negosiasi untuk kerugian immaterial sebesar US$ 61,5 juta. Sebab, sebenarnya dalam aturan hukum di Indonesia, perusahaan sebagai penjamin tidak memiliki kewajiban untuk membayar kerugian immaterial.
SETIAWAN ADIWIJAYA