TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan dibentuknya bank yang khusus menangani masalah infrastruktur di Indonesia. Wakil Ketua Kadin bidang Teknologi Informasi, Telekomunikasi, dan Penelitian, Didie Soewandho, mengatakan pembangunan bank infrastruktur itu sudah sangat diperlukan untuk membantu mengembangkan infrastruktur di Indonesia.
“Saat ini memang sudah ada seperti PT Indonesia Infrastructure Finance (PT IIF), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), atau PT SMI, tapi ruang geraknya terlalu terbatas,” katanya di Jakarta, Senin, 1 Oktober 2012.
Menurut Didie, keberadaan lembaga pemberi bantuan untuk membangun infrastruktur di Indonesia masih belum optimal. Sebab, selain dimiliki oleh Kementerian Keuangan, lembaga itu juga dimiliki oleh kreditor-kreditor asing seperti dari Jerman dan Amerika Serikat.
“Jadi ruang geraknya terbatas, dan syaratnya juga sangat ketat. Hal itu yang mengurangi daya tarik bagi investor,” ujarnya.
Adapun bank pembangunan itu, disebut Didie, diperkirakan membutuhkan dana sekitar US$ 5 miliar sebagai modal awal. Sedangkan modal awal yang dimiliki oleh Indonesia Infrastructure Finance sebagai lembaga pembantu pembangunan infrastruktur cuma Rp 5 triliun.
“Untuk namanya terserah, bisa Bank Pembangunan Infrastruktur, atau bisa juga IIF tadi diperkuat lagi sesuai dengan konsep ini,” katanya.
Menurut Didie, konsep pinjaman komersial yang diterapkan IIF bagi para investor dinilai cukup memberatkan. Sebab konsep itu mengharuskan investor menjaminkan asetnya seperti kantor dan tanahnya serta saham investor.
“Itu tentu mengurangi daya tarik untuk berinvestasi karena terlalu berat,” ujarnya.
Bank itu, kata Didie, nantinya harus menggunakan konsep project financial yang membuat hasil proyek juga menjadi jaminan. Dengan begitu, kata dia, investor tidak terlalu merasa dibebani dengan jaminan yang dibutuhkan untuk memperoleh pinjaman.
“Konsep itu juga meminta pemerintah untuk memberikan jaminan bagi proyek yang merupakan kepentingan nasional,” katanya.
Meski begitu, Didie mengakui pembangunan soal bank infrastruktur itu terkendala undang-undang. Karena itu, Kadin juga mendorong pemerintah untuk segera mengajukan rancangan UU itu kepada DPR.
“Kalau IIF itu kan hanya dari perpres dan sifatnya jangka pendek, perlu UU agar lebih jangka panjang, juga agar jika pemerintahan berganti, proyeknya bisa tetap berjalan,” kata Didie.
DIMAS SIREGAR
Berita lain:
Rupiah Berpeluang ke 9.300
Wika Bangun Jalan di Brunei Darussalam
Spanyol Butuh Pinjaman US$ 267 miliar
Penyatuan Tiket dan Pajak Bandara Berlaku Hari Ini
Al-Qaeda Indonesi Gunakan Peledak Nitrogliserin