TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui usulan kenaikan tarif tenaga listrik dari pemerintah. Dengan demikian subsidi listrik tahun berjalan 2013 diputuskan Rp 78,63 triliun.
"Komisi menyetujui usulan mengenai subsidi dengan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan rasio elektrifikasi," kata Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin, 17 September 2012.
Baca Juga:
Namun pembacaan keputusan ini diwarnai perdebatan soal penggunaan istilah. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) menolak penggunaan istilah penyesuaian tarif tenaga listrik. "Tadi kan sudah disepakati kenaikan, bukan penyesuaian. Dewasa sajalah, kalau penyesuaian nanti jadi melebar," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon.
Meskipun komisi menyetujui kenaikan tarif, Fraksi PDI P menyatakan belum menerima usulan kenaikan ini. Anggota Fraksi PDI P Daryatmo Mardianto menyatakan fraksinya meminta kenaikan tarif tenaga listrik ditunda.
PDI P memberikan sejumlah catatan atas keputusan rapat ini. Beberapa catatan itu adalah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan 2011 atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada PT PLN (Persero), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penggunaan istilah kenaikan sejalan dengan naskah nota keuangan, menggunakan definisi subsidi disesuaikan dengan Peraturan Menteri keuangan. "Materi yang disampaikan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan hari ini dan ikut serta dalam pembahasan rancangan undang-undang APBN 2013," kata Daryatmo.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar pelanggan rumah tangga dengan daya 1300 Watt tidak dikenai kenaikan tarif listrik. Saat ini pemerintah mengusulkan rata-rata kenaikan tarif tenaga listrik 15 persen, dengan pengecualian untuk pelanggan dengan daya 450 watt dan 900 watt.
Selain menyetujui kenaikan tarif listrik, DPR juga memutuskan akan menggelar rapat lanjutan terkait alokasi gas untuk kebutuhan dalam negeri. Kebutuhan gas ini mencakup kebutuhan pembangkit listrik, sektor industri, dan konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas.
BERNADETTE CHRISTINA