TEMPO.CO, -Cirebon - Pangurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengancam akan merilis fatwa yang melarang umat Islam membayar pajak jika pajak dari rakyat terus dikorupsi. Ancaman ini akan dibahas dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2012 di Cirebon 15-17 September 2012.
"Bayar pajak sebenarnya tidak wajib dalam Islam. Tapi menjadi wajib karena kami taat pada pemerintah, tapi dengan syarat pemerintah harus memanfaatkan pajak itu untuk kesejahteraan rakyat," kata Ketua PBNU Said Aqil Siraj di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jumat malam, 14 September 2012.
Selama ini, menurut Said, duit pajak yang disetorkan masyarakat kepada pemerintah banyak yang tak kembali ke masyarakat karena dikorupsi. "Kalau ditemukan sangat banyak yang dikorupsi, timbul pertanyaan masih wajibkah bayar pajak. Faktanya kebocoran pajak sangat parah," Said Aqil mengatakan.
Karena itu, ucapnya, pihaknya akan membahas kewajiban pajak dalam forum bahtsul masail, sebuah forum yang terdiri dari para kyai untuk membahas persoalan terkini yang dianggap mendesak. "Hasilnya berupa rekomendasi pada pemerintah," katanya.
Sekretaris Jenderal PBNU, Marsyudi Syuhud menambahkan, pihaknya telah berulangkali mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mempertajam giginya saat memberantas korupsi. Bahkan PBNU juga telah merilis fatwa kyai tak boleh menyolati koruptor. "Wacana pajak ini akan menaikkan tensi lagi," katanya.
Persoalan pajak ini akan mulai dibahas besok dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2012 di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, yang berlangsung 15-17 September 2012. Mereka juga akan membahas sejumlah undang-undang yang dinilai merugikan rakyat.
DWI RIYANTO AGUSTIAR