TEMPO.CO, Jakarta -Senior Manager Marketing and Communication Citilink, Aristo Kristandyo mengakui mendapat surat teguran dari Kementerian Perhubungan karena dianggap melanggar batas atas tarif penerbungan. Namun ia membatah melanggar batas atas tarif penerbangan. Citilink mengaku sudah mengklarifikasi atas surat tersebut.
"Surat kami terima tanggal 15 Agustus, kami menjawab tanggal 16 Agustus," ujar Aristo kepada Tempo, Selasa, 28 Agustus 2012. Aristo menjelaskan, Kementerian Perhubungan mempertanyakan 3 hal dalam suratnya kepada Citilink. Pertama tentang pelanggaran tarif untuk rute Jakarta - Banjarmasin yakni 15 persen di atas tarif atas yang ditetapkan pemerintah, tarif booking sheet Rp 25 ribu dan biaya administrasi Rp 20 ribu.
Kementerian Pehubungan sebelumnya menegur tiga maskapai terkait pelanggaran batas atas tarif penerbangan. (Baca: Lampaui Batas Atas Tarif, Tiga Maskapai Ditegur)
Soal tarif itu, Aristo menjelaskan pihaknya sudah menjelaskan bahwa pihaknya tak melanggar sebagaimana dituduhkan. "Kami lampirkan daftar harga di website untuk rute pada tanggal yang dimaksud," ujarnya. Tarif Jakarta - Banjarmasin pada tanggal itu paling tinggi Rp 1.038.000 di bawah tarif atas yakni Rp 1.413.000.
Adapun soal booking sheet, Aristo menjelaskan, sifatnya pilihan. Ini lazim berlaku di penerbangan berbiaya murah. Dengan opsi ini, penumpang bisa memilih tempat duduk tapi harus membayar biaya booking Rp 25 ribu.
Terkait biaya administrasi Rp 20 ribu, Aristo menjelaskan, Citilink membantah. "Tiket yang dibeli online dan offline tak ada biaya tambahan," kata dia.
MARTHA THERTINA