Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Investor Bank Mutiara Tak Punya Uang

image-gnews
Teler menghitung mata uang dollar di kantor cabang Bank Mutiara Mangga Dua, Jakarta, Senin (16/4). PT Bank Mutiara Tbk menargetkan pertumbuhan aset sebesar 12,6% pada 2012 dibanding capaian tahun lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Teler menghitung mata uang dollar di kantor cabang Bank Mutiara Mangga Dua, Jakarta, Senin (16/4). PT Bank Mutiara Tbk menargetkan pertumbuhan aset sebesar 12,6% pada 2012 dibanding capaian tahun lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Ketiga calon investor Bank Mutiara ternyata tak sanggup membeli bank itu. Meski sudah menyatakan minatnya dan memasukkan dokumen registrasi, ketiga calon investor tersebut gagal lolos verifikasi  Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemegang 99 persen saham Bank Mutiara.

"Betul, dukungan kemampuan keuangan mereka tidak memadai," kata Direktur Keuangan LPS Mirza Mochtar kepada Tempo, Rabu, 15 Agustus 2012. Adapun ketiga investor yang dimaksud, mayoritas merupakan lembaga equity fund. "Dua equity fund dari luar negeri dan satu non equity fund," kata Mirza seraya enggan merinci lebih jauh.

Sesuai undang-undang, harga penjualan Bank Mutiara memang masih dipatok sesuai harga penyelamatannya yakni Rp 6,7 triliun. Awal tahun ini, ada 7 investor yang tercatat menyatakan minat membeli Bank Mutiara. Namun, hanya 3 pihak yang yang memasukkan dokumen registrasi. LPS kemudian melakukan proses prakualifikasi. Hasilnya, ketiganya tak lolos.

LPS bakal kembali menawarkan Bank Mutiara tahun depan dengan minimal harga jual Rp 6,7 triliun. Jika tak juga terjual, maka LPS bakal melepas Bank Mutiara dengan harga tertinggi pada 2014. "Sesuai UU LPS maka tahun 2014 (Bank Mutiara) boleh (dijual) dengan harga terbaik," ucap Mirza.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MARTHA THERTINA

Berita Terpopuler:
Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata

Ular Piton dengan 87 Butir Telur Ditemukan

Pengacara Djoko Susilo Juga Kuasa Hukum Mabes Polri

Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?

Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth

Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi

SBY Akhirnya Buka Suara Soal Century

Sepupu Kate Middleton Tampil Telanjang di Playboy

Ketua KPK: Silakan Sadap Telepon Kami

Kuasa Hukum Polri Nilai UU KPK Lemah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah saat <i>open house</i> di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran, Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.


BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

Amam Sukriyanto ditunjuk sebagai Corporate Secretary PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI yang baru menggantikan Hari Purnomo terhitung sejak Senin, 3 Februari 2020. (Dokumen: BRI)
BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.


Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Logo OJK. wikipedia.org
Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.


Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah saat <i>open house</i> di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran, Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.


Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.


LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk
LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.


LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

10 Juli 2020

(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk
LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah


LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

10 Juli 2020

Lembaga Penjamin Simpanan
LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.


Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

3 Juli 2020

Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).