TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian menggodok revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2007 tentang izin usaha perkebunan. Menurut Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha Direktorat Jenderal Perkebunan, Herdrajat Natawidjaja, aturan ini diubah lantaran izin usaha perkebunan banyak yang tak tertib, melanggar prosedur, serta berujung tindak pidana. Satu contohnya ialah kasus suap yang menyeret Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, sebagai tersangka.
"Dalam revisi itu kami akan mewajibkan izin usaha dilaporkan pada Menteri Pertanian agar ada pembinaan dan pengawasan," kata dia kepada Tempo, Senin 19 Juli 2012.
Herdrajat mengatakan selama ini Bupati tak wajib melaporkan izin usaha perkebunan kepada pemerintah pusat. Sejak otonomi daerah diberlakukan, pemberian izin perkebunan didelegasikan kepada gubernur atau bupati. Kepala daerah, kata dia, hanya diimbau memberi informasi kepada kementerian. "Ini penting untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan tidak tercatatnya produksi hasil alam," ujarnya.
Dalam revisi aturan yang rampung dua pekan mendatang akan dicantumkan klausul pencabutan izin oleh Menteri Pertanian jika terbukti ada penyalahgunaan prosedur oleh bupati atau gubernur. Hal ini, kata Herdrajat, demi meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur pemberian izin. "Agar nanti hasil revisinya tidak lagi ada kekurangan," kata dia.
Kisruh izin perkebunan menyeruak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Buol Amran Batalipu. Amran menjadi tersangka karena diduga menerima suap untuk memuluskan penerbitan hak guna usaha untuk kebun kelapa sawit milik politikus Partai Demokrat, Hartati Murdaya. Dalam perkembangannya Amran juga diduga menerbitkan izin untuk PT Sonokeling Buana milik putra mantan terpidana suap jaksa Urip Tri Gunawan, Arthalita Suryani.
ROSALINA
Berita Terpopuler:
Demi Fans Muslim, Madrid dan Barca Revisi Logo
Yoris : Jika Kalla Dipecat, Golkar Hancur
Sejoli Pegawai Negeri Ketahuan Mesum di Toilet
Setelah 15 Tahun, PT Dirgantara Kini Buka Lowongan
Pelacur dan Mucikari Demo Kantor DPRD
Indonesia Akan Miliki 75 Pencakar Langit
Nissan Juke Indonesia Kena Recall
Pengurus Golkar Tak Kompak Soal Pemecatan Kalla
Akbar: Pemecatan Kalla Bisa Blunder