Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Terbitkan Perpu Izin Tambang di Hutan Lindung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk menyelesaikan kasus tumpang-tindih areal pertambangan dengan hutan lindung. Perpu Nomor 1/2004 Tertanggal 11 Maret, akan memberikan izin tambang bagi 13 perusahaan untuk melanjutkan kegiatan produksinya. Demikian keputusan rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/3). Rapat itu dihadiri oleh Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri Kehutanan M. Prakosa, dan Sekretaris Negara Bambang Kesowo. Dorodjatun menjelaskan, 13 perusahaan dari 22 yang diajukan, diprioritaskan pemerintah untuk diberikan izin tambang karena telah memiliki cadangan yang jelas dan memenuhi syarat keekonomian. Sedangkan sembilan perusahaan sisanya tidak diberikan izin untuk melanjutkan aktivitas pertambangan khusus di areal yang terjadi tumpang-tindih. Keputusan tersebut, kata Dorodjatun, dikeluarkan dalam rangka memberi kepastian kepada investor. Ini berkaitan dengan penetapan tahun 2004 sebagai tahun investasi. Ia memastikan kebijakan ini telah melalui pembicaraan yang intensif oleh pemerintah dan konsultasi dengan Komisi III dan Komisi VIII DPR sejak tahun lalu. Dalam kesempatan itu, Deputi Sekretaris Negara Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands, membacakan materi Perpu Nomor 1/2004 Tentang Perubahan UU 41/1999 Tentang Kehutanan. Ia mengatakan Perpu tersebut menambah ketentuan baru dalam UU 41, terutama pasal 83a. Dalam pasal itu disebutkan semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya UU 41/1999, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut. Pelaksanaan lebih lanjut, akan ditetapkan melalui Keppres. "Jadi nama perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan izin akan ditetapkan dalam Keppres tersendiri," kata Lambock. Ia memastikan Keppres akan dikeluarkan dalam waktu yang tidak lama. Retno Sulistyowati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

7 hari lalu

Sejumlah operator dump truck mengangkut slag atau limbah nikel ke tempat penampungan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang yang dikenal karena fokusnya di industri pertambangan, tepatnya pengolahan nikel terintegrasi.


Pertambangan Nikel di Halmahera Dinilai Overproduksi dan Melampaui Daya Dukung Lingkungan

18 hari lalu

Pemandangan lokasi tambang nikel milik PT Vale di Sorowako, Provinsi Sulawesi Selatan, 29 Maret 2023. PT Vale telah memproduksi nikel secara komersial di Sorowako sejak 1978. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Pertambangan Nikel di Halmahera Dinilai Overproduksi dan Melampaui Daya Dukung Lingkungan

AEER mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium dan evaluasi atas izin tambang nikel di wilayah Daerah Aliran Sungai Ake Kobe, Halmahera


Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

23 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Pemerintah akan meneken peraturan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang dan jasa ini tidak terdampak.


Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

23 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Berikut daftar lengkap barang terdampak.


Peringati HUT RI ke-79 versi Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Kiara Beri Teguran kepada Pemerintah

30 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Peringati HUT RI ke-79 versi Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Kiara Beri Teguran kepada Pemerintah

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai kondisi nelayan di usia ke-79 Indonesia berada di titik nadir.


Penerimaan Pajak Merosot 5,8 Persen, Sektor Manufaktur dan Pertambangan Tumbuh Negatif

33 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  menyampaikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Menteri Keuangan mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit Rp93,4 triliun atau 0,41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per Juli 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Penerimaan Pajak Merosot 5,8 Persen, Sektor Manufaktur dan Pertambangan Tumbuh Negatif

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan secara sektoral, penerimaan pajak dari industri pengolahan atau manufaktur serta industri pengolahan masih anjlok hingga Juli


Jokowi Sebut Sektor Pertambangan Paling Merugikan Lingkungan

38 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai Festival LIKE 2 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Sektor Pertambangan Paling Merugikan Lingkungan

Presiden Jokowi mengatakan bahwa masalah iklim perlu menjadi perhatian bersama.


Jokowi Teken Perpres Nomor 77 Tahun 2024, Atur Percepatan Fasilitas Persemaian pada Pertambangan Minerba

40 hari lalu

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Jokowi Teken Perpres Nomor 77 Tahun 2024, Atur Percepatan Fasilitas Persemaian pada Pertambangan Minerba

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Ragam Respons ihwal Dugaan Kahiyang-Bobby Nasution Kelola Tambang

41 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ragam Respons ihwal Dugaan Kahiyang-Bobby Nasution Kelola Tambang

Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu diasosiasikan dengan kode 'Blok Medan' dalam kasus itu.


Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo, Legislator PKS Minta Dugaan Permainan Tambang Anak Mantu Jokowi Diusut

41 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo, Legislator PKS Minta Dugaan Permainan Tambang Anak Mantu Jokowi Diusut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025 akan diumumkan presiden terpilih Prabowo Subianto.