TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Nico Kanter mengeluhkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang dirilis Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menimbulkan tumpang tindih penggunaan lahan. Lahan tambang di Desa Kolonodale dan Bahodopi yang dieksplorasi perusahaan tambang lain ternyata berada di atas lahan konsesi milik PT Vale.
“Daerah konsesi ini tumpang tindih dengan lokasi penambangan,” kata Nico kepada Tempo, belum lama ini. Padahal kegiatan Vale di atas lahan tersebut berdasarkan kontrak karya yang diteken pada 1996 seluas 8.000 hektare.
PT Vale yang dulu bernama PT International Nickel Indonesia Tbk, INCO, itu juga mengalami masalah serupa di Blok Suasua dan Blok Latao, Sulawesi Tenggara. Di dua blok ini, berbagai perusahaan tambang menggali dan mengirimkan bijih nikel ke Cina.
Pelanggaran hak konsesi ini, menurut Nico sangat merugikan karena perusahaan sebelumnya membidik empat lokasi sebagai tempat penambangan baru dan pabrik pemurnian nikel. Sejumlah rencana investasi infrastruktur besar-besaran juga sudah disiapkan.
Maraknya ekspor biji nikel tak lepas dari peran Bupati Morowali Anwar Hafid yang menjabat sejak 2007 lalu. Hingga kini, Bupati Anwar sudah menerbitkan setidaknya 120 IUP. Penambangan pun sudah terjadi di 58 titik di seluruh kabupaten.
Aktivitas penambangan juga berdampak besar pada lingkungan. Sedimen tanah merah yang terseret hujan dari daerah pertambangan menuju laut mengotori pantai hingga ratusan meter.
Padahal dua desa pantai ini merupakan lokasi kaya terumbu karang. Nelayan yang hidup di desa tersebut terimbas, pendapatan mereka saat melaut berkurang akibat terumbu yang menjadi habitat ikan rusak tertutup sedimen.
Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi, Syawaluddin Lubis, mengatakan, kerusakan lingkungan akibat penambangan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. "Perusahaan dilarang membuang sedimen ke pantai," ujarnya.
Tempo berusaha menghubungi telepon seluler Bupati Morowali, Anwar Hafid, namun tak kunjung diangkat. Namun suara tegas datang dari daerah. Sejak April lalu, DPRD Morowali membuat Panitia Khusus yang mempermasalahkan aktivitas penambangan di daerahnya. Pansus yang bekerja hingga pertengahan tahun ini bertujuan mengurai kusutnya persoalan yang muncul setelah penerbitan IUP.
ANTON WILLIAM | RR ARIYANI