TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian menunggu hasil kajian ilmiah yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat terkait merebaknya kasus sapi gila di negara tersebut. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian mensyaratkan dua hal yang harus dipenuhi pemerintah Amerika Serikat.
"Amerika harus bisa menunjukkan bukti ilmiah penanganan sapi gila dan membuktikan bahwa penyakit itu tidak memberikan dampak terhadap produk olahan," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini kepada Tempo, Rabu, 9 Mei 2012.
Banun menambahkan, laporan bukti ilmiah itu nantinya akan diverifikasi tim komisi kesehatan hewan Indonesia untuk dicocokkan kebenarannya. Tim juga akan terbang langsung ke Amerika Serikat untuk mengecek tempat-tempat produksi daging dan olahannya. "Kalau benar tidak terbukti membahayakan untuk Indonesia, bisa saja kami cabut larangan impornya," katanya.
Banun menegaskan sapi gila masuk ke dalam penyakit berbahaya golongan I yang tidak boleh masuk ke dalam negeri. Pemerintah, katanya, akan memperketat masuknya daging impor. "Setiap produk hewan yang masuk setidaknya harus lolos dari segi kesehatan dan perizinannya," ujarnya.
ROSALINA