TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) hingga April lalu menangani 218 kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi di berbagai daerah. “Dari semua kasus, nilai barang bukti diperkirakan Rp 5,49 miliar,” kata Kepala BPH Migas Andy N. Someng saat jumpa pers di kantornya Selasa 8 Mei 2012 kemarin.
Menurut dia, proses hukum atas perkara ini dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil BPH Migas, kepolisian, dan kejaksaan. Perinciannya, pada tahap penyidikan sebanyak 179 kasus, penuntutan 25 kasus, dan persidangan 12 kasus.
Penyelewengan paling banyak terjadi pada solar yang mencapai 360.336 liter dengan nilai kerugian Rp 3,43 miliar, minyak tanah 130.103 liter senilai Rp 1,17 miliar, dan Premium 95.568 liter senilai Rp 890 juta.
Selain kasus tersebut, BPH Migas tengah memproses dugaan penyelewengan BBM bersubsidi lain yang merugikan negara hingga Rp 6,02 miliar. “Masih dalam proses tahap penyelidikan berkas,” kata Andy.
Kerugian negara dalam kasus ini terdiri atas penyelewengan solar sebanyak 619.300 liter senilai Rp 5,97 miliar, Premium 24.800 liter senilai Rp 233 juta, dan minyak tanah 600 liter senilai Rp 5,4 juta.
Andy menjelaskan, tingginya angka penyelewengan merupakan imbas dari batalnya kenaikan harga BBM bersubsidi. Pembatalan itu membuat disparitas harga antara BBM bersubsidi dan non-subsidi semakin lebar.
“Pelaku mengoplos dan menimbun untuk dijual kembali dengan harga tinggi dan tidak dilengkapi dengan izin usaha niaga,” kata Andy. Penyelewengan ini bahkan telah menimbulkan kelangkaan BBM di beberapa daerah.
Menanggapi temuan BPH Migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik berujar pengawasan dan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi harus diperketat. Pemerintah daerah, kata dia, harus aktif menjaga agar kuota BBM bersubsidi 40 juta kiloliter tahun ini cukup. “Jangan ada lagi daerah yang mengancam kalau tidak diberi tambahan kuota BBM bersubsidi,” ujarnya.
Menteri Jero menambahkan, sudah ada beberapa daerah yang meminta tambahan jatah BBM bersubsidi. Tapi permintaan tersebut sulit dipenuhi karena menambah jatah untuk satu daerah sama halnya dengan mengurangi jatah untuk wilayah lain.
GUSTIDHA BUDIARTIE | EFRI R
Berita Terkait:
Dahlan Iskan Kumpulkan Rekening Listrik BUMN
Dahlan Larang Pertamina Pakai Perantara Impor BBM
Pertamina Klaim Hemat Listrik Kantor
Supermoon Berdampak ke Pantai Cilacap
Kampus Serang Balik Marzuki
Digugat Soal UI dan UGM, Jawaban Marzuki Alie