TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan diminta menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat dua kecamatan di Lampung Utara, Bunga Mayang, dan Muara Sungkay dengan PT Perkebunan Nusantara. Tuntutan itu disampaikan warga dua kecamatan ke Ombudsman, Senin, 7 Mei 2012.
"Kami sudah mengirim surat ke Menteri BUMN untuk audiensi, tapi hingga kini belum direspon,” kata pengacara warga Bunga Mayang dan Muara Sungkay, Yusuf Supendi, di kantor Ombudsman. “Kami menganggap itu sebagai kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum."
Sekretaris Forum Peduli Masyarakat Sungkay Bunga Mayang Erwinto menjelaskan, sengketa antara pihaknya dengan PTPN sejak 1984 terjadi atas lahan seluas 767,5 hektar. Lahan dianggap masyarakat sebagai tanah adat. Adapun PTPN menyebut area itu sebagai HGU 21.
Pada 2000, mediasi antara dua belah pihak membuahkan hasil. PTPN ketika itu akhirnya menyerahkan tanah yang menjadi sengketa ke masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti warga dengan mengurus akta jual-beli dan surat keterangan tanah.
Masalah kembali terjadi pada Mei 2011 setelah PTPN tiba-tiba menggusur tanah yang pernah disengketakan. Manajer PTPN baru menilai lahan itu masih berstatus HGU 21. Kebun masyarakat pun kemudian digusur dan digantikan oleh tanaman tebu.
Masyarakat dua kecamatan sempat mengadu ke DPRD setempat. Namun, DPRD membuat rekomendasi yang dianggap merugikan warga karena menyarankan PTPN membayar ganti ke warga Rp 2,5 juta per hektar. Padahal, menurut Erwinto, harga lahan di daerah itu mencapai Rp 90-100 juta per hektar.
Erwinto berharap lahan yang dimiliki lebih dari seratus warga bisa dikembalikan ke mereka. Jika tak kembali, ada duit ganti rugi yang sesuai harga tanah terkini. "Kalau tidak terselesaikan, warga yang putus asa bisa mengambil tindakan lain," katanya.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana akan memproses laporan warga Bunga Mayang dan Muara Sungkay dalam sebulan. Ombudsman kemudian akan meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya PT PN, Bupati Lampung Utara, dan Dewan Perwakilan Daerah tingkat II Lampung Utara. "Salah satu cara kami adalah klarifikasi sedetail mungkin," ujarnya.
Menteri BUMN juga kemungkinan akan diingatkan Ombudsman untuk merespon tuntutan warga dua kecamatan Lampung Timur. Sebab, menurut Danang, masalah ini mungkin sempat luput dari perhatian Dahlan sebagai menteri. "Tapi Pak Menteri mungkin perlu kami ingatkan," kata dia.
ISMA SAVITRI