TEMPO.CO, Jakarta -Pengalihan asset PT Asuransi Kesehatan (Persero) ke PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia sebesar Rp 700 miliar menunjukan adanya penyimpangan. "Seharusnya semua asset Askes menjadi BPJS Kesehatan," kata Koordinator Investigasi BPJS Watch, Said Salahudin ketika ditemui di Jakarta, Senin, 7 Mei 2012.
Said mengatakan, pengalihan asset itu melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-undang tersebut berisi bahwa PT Askes dan PT Jamsostek dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua assetnya menjadi hak dan kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun ternyata ada beberapa asset Askes yang dialihkan ke Inhealth yang saat ini sedang berproses menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Said berharap semua asset itu kembali menjadi hak PT Askes sebelum BPJS Kesehatan beroperasi per 1 Januari 2014. Asset Askes berkurang karena pengalihan itu. "Askes beroperasi dengan uang rakyat, asset itu berarti juga milik rakyat," tutur Said.
Sementara Direksi PT Jamsostek, kata Said belum memiliki skema tentang masa depan dari anak perusahaanya, yakni PT Bina Jasa Abdi Karya, PT Samudra Grahaunggul dan PT Nayaka Era Husada. Said berharap, tidak terjadi pengalihan asset ke ketiga anak perusahaan BUMN itu seperti yang terjadi di Inhealth. "Karena kondisi berpeluang adanya pencurian uang rakyat dari PNS dan buruh," ujar Said.
BPJS sendiri merupakan upaya memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan akan beroperasi pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.
Baca Juga:
SUNDARI