TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membatalkan pembatasan bahan bakar minyak berdasarkan kapasitas mesin. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan rencana pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas silinder CC dan tahun produksi kendaraan resmi ditunda.
Alasannya, uji coba di lapangan membuktikan pelaksanaan pembatasan dengan kapasitas silinder dan tahun produksi sulit dilakukan. "Manfaatnya tidak lebih banyak daripada mudaratnya. Jadi sementara aturan ini kita tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Jero seusai rapat kabinet terbatas tentang ekonomi di kantor kepresidenan, Kamis, 3 Mei 2012.
Sebagai gantinya, ada lima keputusan pemerintah untuk mengendalikan dan membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk menjaga kuota 40 juta kiloliter per tahun.
Yang pertama, pembatasan untuk kendaraan dinas pemerintah, baik berpelat merah maupun milik BUMN berpelat hitam. Untuk yang milik BUMN berpelat hitam, akan diberikan stiker untuk mempermudah kelancaran pengendalian BBM bersubsidi. "Diatur melalui Keputusan Menteri ESDM dan sudah disetujui Presiden. Ada tahapannya, Jabodetabek, Jawa-Bali," kata dia.
Pembatasan kedua diberlakukan untuk kendaraan pertambangan dan perkebunan. "Untuk yang ini, pemerintah daerah ikut mengawasi. Pemda dan BPH Migas, kan, sudah menangani kuota masing-masing setiap daerah," kata dia.
Kemudian pembatasan juga akan dilakukan dengan melanjutkan konversi BBM dan BBG di Pulau Jawa. Keputusan keempat diberlakukan bagi PLN (Perusahaan Listrik Negara). "PLN dilarang membangun lagi pembangkit berbasis BBM. Semua harus berganti ke air, panas bumi, tenaga matahari, dan energi terbarukan lainnya," kata dia.
Keputusan kelima penghematan, Jero melanjutkan, diberlakukan untuk gedung-gedung pemerintahan. "Nanti akan ada peraturan menterinya untuk penghematan penggunaan listrik dan air. Misal, kalau malam, ada inspektur yang mengecek listrik terus dinyalakan, padahal tidak banyak pekerja yang lembur," kata dia.
ARYANI KRISTANTI