TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum bisa memastikan kapan akan mencabut keputusan penghentian sementara impor produk ternak dari Amerika Serikat. Pemerintah menghentikan impor produk ternak dari Amerika sejak 24 April lalu akibat mewabahnya penyakit sapi gila (Bofine Spongiform Enchepalopaty/BSE) di negara tersebut.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan penghentian impor ini diberlakukan sampai ada keputusan menteri yang berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, adanya penjelasan otoritas veteriner dan tenaga ahli Amerika Serikat kepada pemerintah Indonesia tentang kasus BSE dan tindakan pengendalian yang telah, sedang, dan akan dilakukan.
“Kami dalam posisi menunggu dari Amerika karena mereka juga tidak bisa ekspor ke beberapa negara. Mereka sudah lapor ke OIE (Badan Kesehatan Hewan Dunia) dan akan memberitahu apa langkah yang diambil untuk mengatasinya,” kata Suswono dalam konferensi persnya terkait isu sapi gila di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 1 Mei 2012.
Kedua, setelah mendapat justifikasi dan klarifikasi dari pemerintah Amerika Serikat, selanjutnya dilakukan kajian ilmiah oleh Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Ketiga, pemerintah menunggu justifikasi dan klarifikasi dari pemerintah Amerika yang dapat menyakinkan pemerintah Indonesia bahwa pemasukan produk hewan dari negara itu tidak membawa risiko masuknya penyakit BSE ke Indonesia. “Kami akan konfirmasi ke Komisi Ahli Kesehatan Hewan di Indonesia. Kalau sudah clear akan kami buka kembali,” ujarnya.
Persentase impor produk ternak dari Amerika hanya sekitar 7 persen. Tercatat, sepanjang Januari hingga 30 April 2012, total impor daging sapi sebanyak 15.748 ton. Dari Amerika hanya 6,25 persen dari volume tersebut atau sekitar 1.027 ton. Untuk jeroan sapi, impor dari Amerika sekitar 22,36 persen dari total 4.733 ton. Sementara untuk impor MBM (Meat Bone Meals) dari Amerika yang biasa untuk bahan baku pakan ternak, volumenya sekitar 60 persen dari total 80.539 ton atau sebesar 49.989 ton.
Sejak kasus BSE merebak di Indonesia, Suswono mengaku langsung mengambil langkah-langkah antisipasi dengan menerbitkan Instruksi No.02/2012 tanggal 26 April 2012 yang ditujukan ke Kepala Badan Karantina Pertanian selaku Badan Notifikasi SPS (Sanitary Phytosanitari) WTO. Badan Karantina selanjutnya mengumumkan tentang penghentian pemasukan produk ternak dari AS.
Sebagai tindak lanjut pencegahan penyakit BSE dari AS melalui produk ternak, Badan Karantina pun melakukan tindakan teknis. Salah satunya, menginstruksikan ke Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian untuk melakukan penolakan pemasukan produk hewan yang berasal dari AS, terutama yang dikapalkan sejak 24 April 2012. "Bukti pengangkutan antara lain bill of lading atau cargo manifest," katanya.
Suswono meyakinkan, penghentian impor produk ternak dari Amerika Serikat ini untuk mengamankan dalam negeri dari bahaya penyakit BSE. Karena, kata dia, kalau sampai ternak di dalam negeri terjangkit penyakit BSE, akan sulit untuk bisa terbebas kembali. “Penyakit ini sangat bahaya. Apalagi masa inkubasi penyakit tersebut sangat lama hingga delapan tahun,” kata Suswono.
BSE atau penyakit sapi gila ini termasuk penyakit hewan karantina golongan 1. Penyakit ini mempunyai karakteristik yang belum terdapat di Indonesia. Penyakit ini mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan dampak sosial yang meresehkan masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi.
ROSALINA