TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor pada 2012. Para pemilik mobil dan motor diberi kesempatan hingga akhir tahun. Kepala Bidang Penganggaran, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Yogyakarta, Gamal Suwantoro, mengatakan sebenarnya kesempatan ini hanya diberikan sampai 30 November. "Tapi jika masih ada persyaratan yang kurang, diberi toleransi sampai akhir Desember," kata Gamal di Yogyakarta, Senin, 9 April 2012.
Gamal menjelaskan, masyarakat banyak yang memerlukan balik nama kendaraan, baik roda dua maupun empat, seiring dengan meningkatnya jual beli kendaraan bekas. Pemilik lama ingin "melepas" supaya terhindar dari pajak progresif. Tidak sedikit pula, pendatang yang sudah menetap, tetapi pelat nomor kendaraan belum Yogyakarta.
Pemerintah Yogyakarta memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor. Pemilik dengan nama dan alamat yang sama dipungut pajak lebih besar untuk mobil kedua, ketiga, dan seterusnya. Khusus angkutan penumpang umum dan mobil pick up mendapat perkecualian. "Mobil dengan kabin ganda terkena pajak progresif untuk kepemilikan kedua," kata dia.
Selama dua bulan pertama tahun ini, jumlah kendaraan roda dua di Yogyakarta tercatat 20.686 unit, meningkat ketimbang tahun lalu 17.035 unit. Peningkatan terbesar terjadi di Kabupaten Bantul dan Sleman. Di Sleman misalnya, sepeda motor baru tercatat 9.643 unit, meningkat dibanding tahun lalu 6.850 unit. Di Bantul pun meningkat dari 3.984 tahun lalu menjadi 4.598 tahun ini. Sementara data di Kota Yogyakarta meningkat dari 2.913 tahun lalu menjadi 3.046 unit.
Menurut Edy Dwi Santoso, staf Seksi Pajak Dinas Pengelolaan Pendapatan Yogyakarta, pertumbuhan jumlah sepeda motor selalu meningkat dari tahun ke tahun. "Kenapa di Sleman pertumbuhannya paling tinggi? Karena banyak mahasiswa dan penduduk yang memang mengandalkan alat transportasi ini," kata dia.
MUH SYAIFULLAH