TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Agus Martowardoyo meminta Dewan Perwakilan Rakyat tidak membatasi upaya pemerintah untuk menyehatkan anggaran negara.
Ia meminta pasal 7 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 dicabut karena akan menyebabkan defisit lebih dari batas sehat anggaran, yakni 3 persen.
Pencabutan pasal itu akan membuat pemerintah leluasa menyesuaikan harga minyak. "Dengan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 1.500 per liter, defisit hanya 2,23 per liter, ditambah APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) maksimal 0,5 persen," ujarnya kepada wartawan, Ahad, 25 Maret 2012.
Penyesuaian harga BBM menjadi Rp 6.000 per liter yang diusulkan pemerintah terkendala pasal 7 ayat 6 UU APBN. Pasal tersebut mengatakan tidak ada kenaikan harga BBM bersubsidi untuk masyarakat.
"Harga minyak dunia sudah melejit," kata Agus.
Penyesuaian harga BBM bersubsidi tak bisa dihindarkan. Dengan tidak dicabutnya pasal tersebut, pemerintah tak berdaya mengendalikan konsumsi minyak.
"Harga BBM subsidi Rp 4.500, yang tak disubsidi Rp 9.000, sementara harga di beberapa negara sudah Rp 12.000," katanya. Dengan tidak dinaikkannya harga BBM, pengeluaran negara untuk subsidi minyak lebih besar.
"Itu menyebabkan anggaran tidak sehat," ujarnya.
Dari sekian banyak opsi penyesuaian subsidi energi, hingga hari ini pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat telah mengerucutkan dua opsi.
Opsi pertama, penetapan subsidi sebesar Rp 137 triliun untuk subsidi energi, Rp 64,9 triiliun untuk subsidi listrik, dan Rp 26,6 triliun untuk cadangan risiko energi. Dengan catatan, pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 dicabut karena harga BBM akan disesuaikan menjadi Rp 6.000.
Kompensasinya, penghematan anggaran akan dialokasikan sebagai kompensasi bagi masyarakat sangat miskin sebesar Rp 30,6 triliun.
Opsi kedua, dengan keputusan harga tidak naik, mengakibatkan subsidi BBM membengkak hingga Rp 178 triliun. Jika ditotal dengan subsidi listrik dan cadangan risiko energi, jumlah anggaran subsidi mencapai Rp 300 triliun. "Jumlah yang sangat besar, apalagi dibanding anggaran infrastruktur yang hanya Rp 160 triliun," ujar Agus.
Rapat kerja pembahasan subsidi energi antara pemerintah dan DPR dimulai sore ini. Baru berlangsung setengah jam, rapat sudah diskors. Pemimpin Badan Anggaran, Melchias Marcus Mekeng meminta waktu untuk melakukan rapat internal memutuskan opsi pengerucutan voting yang kemungkinan dilakukan saat rapat kembali dibuka pukul 19.00 WIB nanti.
"Kami akan voting masalah pasal 7 ayat 6, dan kemudian voting beberapa opsi penyesuaian angka subsidi energi dalam APBN-Perubahan," ujarnya sesaat sebelum mengetuk palu.
M. ANDI PERDANA