TEMPO.CO, Jakarta - Bank sentral melansir aturan baru perihal uang muka minimal bagi kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR). Aturan baru tersebut menetapkan besaran uang muka untuk kedua jenis kredit minimal 20-30 persen.
Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Dody Budi Waluyo mengatakan, kemarin, kebijakan pengaturan uang muka ditetapkan melalui Surat Edaran tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank.
“Tujuannya untuk meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan,” ujarnya.
Bank Indonesia mengatur rasio loan to value (LTV) KPR, yakni rasio nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan, ditetapkan maksimal 70 persen. Ini artinya, uang muka minimal yang harus dibayar konsumen sekitar 30 persen.
Ruang lingkup KPR meliputi kredit konsumsi pemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.
“Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah,” kata dia.
Selanjutnya, uang muka bagi KKB ditetapkan bervariasi. Untuk kredit sepeda motor, uang muka minimal 25 persen, sedangkan mobil 30 persen, dan mobil niaga 20 persen.
Dody menyebutkan LTV atau DP yang disyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Ia mengimbuhkan, besaran LTV maupun DP akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian.
Dody menuturkan, terhitung sejak penetapan ketentuan, Bank Indonesia memberi masa transisi selama tiga bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaian prosedur operasi standar, sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia.
“Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi aturan bank sentral itu, Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor Joko Trisanyoto mengatakan akan melakukan diskusi dengan perusahaan-perusahaan pembiayaan.
“Yang saya dengar, selama ini kredit kendaraan bermotor Toyota sebagian besar sudah dengan uang muka 30 persen,” katanya saat dihubungi Tempo.
Lagi pula, ia menambahkan, belum tentu perusahaan pembiayaan ikut dikenai ketentuan uang muka minimal. “Sebab, kata teman-teman (perusahaan) leasing, bisa saja yang dikenai hanya bank,” ucap Joko.
GADI MAKITAN | EFRI RITONGA