TEMPO.CO, Banyuwangi-- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menemukan sedikitnya 143 menara seluler (tower) tidak memiliki izin alias bodong.
Menurut Kepala Bappeda Karti Utami, jumlah tersebut sesuai hasil pendataan yang dilakukan lembaganya sepanjang tahun 2011. "Total ada 360 tower yang berdiri di Banyuwangi, dan 143 di antaranya tidak berizin," kata Karti kepada Tempo, Jumat, 17 Februari 2012.
Menurut dia, pemerintah Banyuwangi memberi kesempatan kepada perusahaan untuk mengurus perizinan menara yang bodong itu karena saat ini penetapan zonasi telah rampung. Namun lokasi pendirian harus tetap sesuai dengan zonasi yang ada. Menara berizin yang letaknya di luar zonasi, kata dia, akan diberi toleransi hingga masa izinnya habis.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Abdul Kadir mengatakan pihaknya telah menertibkan 12 tower bodong bersama Satuan Polisi Pamong Praja selama tahun 2011 lalu. Pada 2012 ini, penertiban dihentikan sementara karena pemerintah Banyuwangi membuka perizinan baru bagi pendirian menara seluler.
Selama dua tahun, sejak 2010 hingga 2011, pemerintah Banyuwangi menghentikan pendirian menara seluler baru karena jumlah yang ada saat ini dinilai telah berlebihan. Izin akan dibuka kembali bila pemerintah Banyuwangi telah menyelesaikan penetapan zonasi. Namun, meski telah dihentikan, masih banyak perusahaan yang nekat mendirikan menara tanpa mengantongi izin.
IKA NINGTYAS