TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan krisis global di Eropa dan Amerika Serikat berdampak bocornya produk di kawasan berikat. “Terjadi rembesan dan beredar di Indonesia menjadikan persaingan tidak sehat,” katanya di gedung MPR/DPR, Rabu 1 Februari 2012.
Produk di kawasan berikat merupakan bahan baku untuk diolah menjadi produk baru lalu diekspor. Karena itu produk yang masuk ke kawasan berikat tidak dikenai bea masuk atau pajak yang lain.
Namun krisis telah menyebabkan jumlah ekspor berkurang, sehingga pasar dalam negeri menjadi sasaran pemasaran. “Indonesia akan menjadi satu target barang yang (sebelumnya) akan diekspor ke negara maju,” ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 147, produk di kawasan berikat harus diekspor sebesar 75 persen. Sisanya diperbolehkan dipasarkan ke dalam negeri. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan ketentuan dalam PMK memberatkan pengusaha karena negara tujuan ekspor sedang mengalami krisis. Akibatnya bakal dimungkinkan pembengkakan impor.
“Dipaksakan ekspor ke negara ASEAN, tapi nanti diekspor lagi ke Indonesia karena tarifnya nol persen setelah ada FTA (Free Trade Agreement),” katanya. Hidayat mengusulkan pemberlakuan aturan Menteri Keuangan ditunda.
AKBAR TRI KURNIAWAN