TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan beleid pajak kegiatan usaha syariah. Aturan tersebut mengatur pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah. "Aturan ini sebagai upaya menyelaraskan penerapan peraturan perpajakan dengan praktek kegiatan usaha syariah," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi, dalam rilisnya, Senin, 16 Januari 2012.
Dalam aturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah itu, perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).
Untuk kegiatan usaha anjak piutang Wakalah bil Ujrah dan pembiayaan konsumen berdasarkan akad Murahabah, Salam, dan Istishna, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga. "Penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam beleid pajak penghasilan."
Sedangkan aturan menteri nomor 137/PMK.03/2011 menyangkut Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah mengatur berbagai hal, di antaranya kegiatan usaha perbankan syariah, penghasilan berupa bonus, bagi hasil, serta margin keuntungan yang semuanya dikenai pajak penghasilan atas bunga. "Penghasilan lainnya dikenai pajak penghasilan sama dengan ketentuan transaksi perbankan syariah dengan nasabah."
Aturan ini juga membebankan pembiayaan syariah dan perbankan syariah mengikuti aturan Pajak Penghasilan. Namun, jika ada pengalihan harta atau sewa harta untuk memenuhi prinsip syariah, tidak diartikan seperti beleid pajak penghasilan. "Pengalihan tersebut dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada nasabah yang dikenai pajak penghasilan," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI