Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Atur Pajak Syariah  

image-gnews
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (10/01). TEMPO/Dasril Roszandi
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (10/01). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan beleid pajak kegiatan usaha syariah. Aturan tersebut mengatur pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah. "Aturan ini sebagai upaya menyelaraskan penerapan peraturan perpajakan dengan praktek kegiatan usaha syariah," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi, dalam rilisnya, Senin, 16 Januari 2012.

Dalam aturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah itu, perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).

Untuk kegiatan usaha anjak piutang Wakalah bil Ujrah dan pembiayaan konsumen berdasarkan akad Murahabah, Salam, dan Istishna, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga. "Penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam beleid pajak penghasilan."

Sedangkan aturan menteri nomor 137/PMK.03/2011 menyangkut Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah mengatur berbagai hal, di antaranya kegiatan usaha perbankan syariah, penghasilan berupa bonus, bagi hasil, serta margin keuntungan yang semuanya dikenai pajak penghasilan atas bunga. "Penghasilan lainnya dikenai pajak penghasilan sama dengan ketentuan transaksi perbankan syariah dengan nasabah."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan ini juga membebankan pembiayaan syariah dan perbankan syariah mengikuti aturan Pajak Penghasilan. Namun, jika ada pengalihan harta atau sewa harta untuk memenuhi prinsip syariah, tidak diartikan seperti beleid pajak penghasilan. "Pengalihan tersebut dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada nasabah yang dikenai pajak penghasilan," katanya.

ALWAN RIDHA RAMDANI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.


Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

28 Februari 2023

Petani tembakau Yogya boikot bayar pajak dan Pemilu. TEMPO/Muh Syaifullah
Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

Setiap warga di sebuah negara modern wajib membayar pajak. Sejak kapan sistem pajak modern ditumbuhkan?


Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

1 Agustus 2019

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian PPN jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia.


Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

27 Juli 2018

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

Kemenkeu bakal mengeksaminasi tiap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diusulkan kementerian dan lembaga bisa dipungut atau tidak.


Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

30 Januari 2018

Direktur OnlinePajak, Charles Guinot, dan CEO Sleekr, Suwandi Soh, menandatangani nota kesepahaman di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, 29 Agustus 2017. Kerjasama tersebut berupa integrasi data transaksi keuangan dan data karyawan pengguna Sleekr dengan aplikasi OnlinePajak sehingga dapat dihitung dan dilaporkan secara otomatis. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.


Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

10 Oktober 2017

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut
Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.


Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

8 Januari 2016

Ilustrasi. foxcrawl.com
Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang bisa dipetakan dan diidentifikasi.


Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

3 Agustus 2015

Pegawai Dirjen Pajak mengantre melaksanakan penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) di kantor Dirjen Pajak Jakarta, Jumat (24/2). Sekitar 2.471 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seluruh Indonesia serentak penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui Drop Box  e-Filing, dan sisanya melalui pos atau jasa ekspedisi. Hal tersebut merupakan dalam rangka memberikan teladan untuk segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggenjot penerimaan pajak.


Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

3 April 2014

Petugas pajak sedang melayani wajib pajak yang sedang menyerahkan laporan surat pemberitahuan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto, Sabtu (31/3). TEMPO/Aris Andrianto
Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

Enam wajib pajak diperiksa. Mereka diduga melakukan pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 11,3 miliar.


Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

19 Desember 2012

Aviliani. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

Pemerintah juga sudah saatnya memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.