TEMPO Interaktif, Jakarta - Serikat Pekerja Telkomsel menggalang dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kami sudah berbicara dengan anggota Komisi IX DPR, mereka diharapkan bisa menjadi penengah antara kami dengan manajemen," kata Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Serikat Pekerja Telkomsel, Rizaldi Juvmansyah, kepada Tempo, Jumat, 11 November 2011.
Saat ini, karyawan Telkomsel masih melanjutkan aksi mogok kerja, meski tidak disertai demonstrasi di jalanan. Mereka pun telah menyampaikan surat pemberitahuan mogok tersebut kepada manajemen.
Pemogokan rencananya berlangsung hingga 30 Desember 2011. "Sebetulnya kami belum tahu sampai kapan pemogokan akan berlangsung, itu tergantung hasil pembicaraan antara manajemen dengan kami," ujar Rizaldi.
Kemarin, 4.200 karyawan Telkomsel di seluruh Indonesia menggelar aksi mogok kerja dan demonstrasi. Langkah tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai tidak mematuhi perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.
Padahal putusan Pengadilan Hubungan Industrial menyebutkan manajemen Telkomsel harus memenuhi kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian.
Perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian Jilid II yang berlaku pada 26 Mei 2008 hingga 25 Mei 2010. Menurut Rizaldi, manajemen baru memenuhi separuh dari kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian tersebut.
Seharusnya Perjanjian Jilid I yang berlaku pada 26 Mei 2006 hingga 25 Mei 2008 bisa berjalan mulus. "Lewat setahun dari kesepakatan tersebut, manajemen baru mematuhi sebagian," katanya.
Rizaldi menambahkan, yang diinginkan para karyawan bukan sekadar pemenuhan gaji, tapi juga penyesuaian secara berkala mengikuti inflasi, pemenuhan program pensiun, dan pemenuhan fasilitas seperti kepemilikan kendaraan, biaya komunikasi, hingga jenjang karier.
Pasca-putusan pengadilan, sebenarnya manajemen dan serikat pekerja telah 4 kali bertemu, namun pertemuan tak juga menuai solusi. Kemarin malam, perwakilan dari perseroan juga sempat mengadakan pertemuan dengan serikat pekerja, namun begitu juga belum ada solusi yang dihasilkan.
EVANA DEWI